SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Sekitar tahun 1987 lahan tanah milik pak Soeraji ditempati kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dan PT KAI Stasiun Gubeng 4A sampai saat ini belum ada dasar pihak Pemkot Surabaya memiliki Aset Tanah yang di bangun untuk pengelolaan air bersih bagi warga Surabaya dan sekitarnya.
Sehubungan dengan adanya Kuasa Kepengurusan Ganti Rugi Lahan Tanah milik Ahli Waris Agus Subianto alamat Suberjo RT042/RW014 Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Jawa Timur di Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya dan STASIUN GUBENG MASJID 4A Surabaya dengan Sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah).
Dalam hal ini pihak Ahli Waris telah Menguasakan kepengurusan kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Provinsi Jawa Timur Indonesia untuk menyelesaikan kepengurusan Pembayaran Ganti Rugi dimaksud dengan Pihak PDAM Surya Sembada Kota SURABAYA Sesuai arahan asisten Gubernur Jawa Timur dan bapak Cepy Kabid Wasnas Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur tertanggal 14 Oktober 2023.
Dan Putusan Kasasi nomor 340 K/Sip/1981 tgl 26 November 1981, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor 108/1980 perdata tanggal 21 Agustus 1980, Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 135/1978 Perdata tanggal 2 Juli 1979 berdasarkan penetapan Eksekusi.
Riki bagian hukum Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya mengatakan bahwa surat yang masuk Pada Tanggl 17 Oktober 2023 sudah di Disposisi namun tidak bisa menjelaskan bentuk disposisi nya dengan Dalih nunggu pimpinan.
Surat bapak sudah kami terima dan sudah di Disposisi namun kami tidak bisa menjelaskan soal disposisi tersebut karena kami tidak punya wewenang untuk menjelaskannya mungkin Nunggu pimpinan karena saya bawahan.
Kalau ingin berjumpa dengan Direktur PDAM Surya Sembada Kota Surabaya silahkan bapak Kirim Surat ke Kantor Kami dan nanti bisa bicara langsung dengan pimpinan kami,” Ujar Riki Bagian Hukum, Senin 5 November 2023 di Kantor PDAM.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Mengatakan bahwa manajemen Kerja Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya lambat sekali untuk memproses pencairan ganti rugi lahan tanah yang di tempati untuk pengelolaan air bersih tersebut dari tahun ketahun diakui Pemkot Surabaya.
Sebagai makhluk sosial kami bersama Ahli Waris masih punya hati nurani dan etika baik dengan pihak Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya Mengingat Kebutuhan masyarakat Surabaya soal air meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan mengeksekusi kantor tersebut untuk dimiliki Ahli Waris.
Hosen berharap Pihak Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada Ahli Waris melalui Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) selaku kuasa kepengurusan dalam persoalan ganti rugi dimaksud sebagaimana arahan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur dan surat yang masuk di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tertanggal 17 Oktober 2023.
Sempat dikoordinasikan kepada Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya soal pembayaran ganti rugi, Ir Arief Wisnu Cahyono menyampaikan, bahwa Surat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sudah masuk bersama dengan PT KAI dan akan kami kroscek kembali ke teman-teman. Diakhir kalimat Arief Wisnu Cahyono mengatakan bahwa Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya bukan Aset kami, Ungkap Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya secara singkat melalui Telpon Seluler, Selasa 7 Oktober 2023.
(Redaksi )