BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU), terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan.
Setelah sebelumnya ditetapkan kerjasama, DPMD Bangkalan dan LAKPESDAM NU
melaksanakan Theory of Chage (teori perubahan) dalam rangka implementasi dari pelaksanaan Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Subkomponen 2B Desa Inklusif di Kabupaten Bangkalan Rabu, (1/3/2023).
Kegiatan itu, dihadiri langsung oleh Ketua PCNU Bangkalan RKH Muhammad Makki Nasir, Sekretaris PCNU Bangkalan KH Humron Maula, Fasilitator dari LAKPESDAM PBNU Pusat, Ketua dan Pengurus Lakpesdam PBNU Bangkalan, Pendamping Tim Teknis Program, Perangkat Desa BPD dan salah satu warga dari kelompok marginal yang ada di 4 Desa Lokus Desa Inklusif di Kabupaten Bangkalan.
KH Humron Maula Sekretaris PCNU Bangkalan menyampaikan LAKPESDAM NU Bangkalan diharapkan bisa melaksanakan Program Desa Inklusif P3PD ini dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan yang diamanahkan oleh Kemendes PDTT RI serta bisa menjadi agen perubahan yang amanah. Ia mengatakan 4 desa lokasi diharapkan dalam 2 tahun pelaksanaan program ini bisa memberikan dampak positif.
“Semoga bisa menjadi desa percontohan bagi desa-desa yang lainnya di Kabupaten Bangkalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan melalui Kepala Bidang PLK Ali Yusri Purwanto menjelaskan bahwa program tersebut akan berfokus pada dua isu utama yakni inklusi sosial dan akuntabilitas sosial desa.
“Kita ingin agar pembangunan di desa itu melibatkan semua kelompok terutama kelompok rentan atau marginal yang selama ini mungkin tidak tersentuh oleh pembangunan atau tidak punya akses kepada pembangunan,” jelas Yusril.
Isu inklusi ini kata Yusri sangat penting karena di tingkat desa kerap terjadi oligarki, kemudian setiap oligarki itu pasti memonopoli sesuatu. Ketika terjadi monopoli maka ada pihak-pihak yang disingkirkan atau tidak terlibat dalam proses pembangunan di desa.
“Oleh karena itu kita ingin mengadvokasi supaya pihak-pihak yang selama ini terpinggirkan dan tidak terlibat dalam proses penyusunan rencana pembangunan di desa itu dilibatkan. Sedangkan akuntabilitas sosial adalah terciptanya prakarsa dan kesukarelaan warga mengontrol pemerintahan desa,” imbuhnya.
Selain itu kata Yusri butuh pertanggungjawaban Pemerintahan Desa kepada warga tentang tindakan dan kinerja dalam mengelola penyelenggaraan desa. Pelaksanaan akuntabilitas sosial diharapkan dapat meningkatkan kualitas perbaikan tata kelola desa yang demokratis dan berkeadilan tanpa ada satupun bagian dari masyarakat desa yang tertinggal (No One Left Behind).
“Juga sekaligus diharapkan bisa berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya
(Yas/Zml)