TANGERANG, LAPAKBERITA.ID – Pembangunan tembok penahan tanah di Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai rencana anggaran biaya dan gambar teknisnya. Proyek ini terindikasi banyak pengurangan volume pekerjaan.
Pengurangan volume pekerjaan terpantau dilakukan pada pekerjaan kolom beton bertulang yang ukuran lebarnya hanya rata – rata 15 cm. Padahal, menurut Juara Simanjuntak Kerua JPKPP (Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan), pada gambar teknisnya, kolom beton berukuran lebar 30 cm.
Dengan pengurangan ukuran lebar kolom yang dilaksanakan seperti itu, kata dia, kontraktor pelaksana diperkirakan akan mengemplang beton cor K-175 sebanyak 5 meter kubik. Dan dengan perkiraan harga Rp 850.000,00 per meter kubik, maka kontraktor akan mengantongi uang negara secara tidak sah sebanyak Rp 17 juta.
“Tidak hanya beton, pengurangan lebar kolom secara otomatis akan mengurangi ukuran sengkang (ring) dari besi tulangannya. Pengurangan panjang besi tulangan berdiameter 10 mm berkisar 30 cm pada setiap tingkatan. Maka dari 20 tingkatan sengkang, panjang besi yang dikorupsi mencapai 6 meter untuk setiap kolom,” katanya.
“Kalau dikalikan dengan jumlah kolom yang semuanya ada 39, maka besi sengkang yang dikurangi menjadi 234 meter senilai Rp 3,6 jutaan,” tambahnya.
Sebelumnya, warga sekitar yang tidak mau namanya diekspos mengatakan bahwa plat pondasi beton hanya terlaksana sekitar 15 meter pada awal pekerjaan.
“Di awal dibuat pondasi cor. Tapi kesananya tidak lagi. Kalau tiangnya, semua dicor kira – kira satu meter dalamnya,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut, Teja hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelaksanaan yang terindikasi tidak sesuai gambar teknisnya itu.
“Pak Teja belum kelihatan dari pagi, bu. Udah janji belum ?,” kata petugas front office Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Rabu (13/12/2023).
(Sup)