SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Dunia malam adalah istilah kolektif untuk hiburan yang tersedia dan umumnya lebih populer pada akhir sore sampai awal pagi. Hiburan tersebut mencakup pub, bar, kelab malam, pesta, musik langsung, konser, kabaret, teater, bioskop, dan acara.
Dunia malam merupakan milik mereka yang mencari kesenangan duniawi untuk menikmati hidup bagi sebahagian orang. Dalam dunia malam identik dengan seks, itulah mengapa banyak pekerja seks komersial banyak tampil di malam hari.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Mendukung Langkah Eri Cahyadi Walikota Surabaya untuk memberikan Ultimatum kepada para pengusaha Hiburan Malam, karena Surabaya adalah kota pahlawan bukan Kota Dunia Malam.
Hosen berharap, “Pemerintah Kota Surabaya untuk menutup hiburan dunia malam yang sekiranya membahayakan untuk anak bangsa dan mencemarkan nama baik kota Surabaya. Apalagi Hiburan Dunia malam sangat bertentangan dengan norma agama meski ada manfaatnya tapi mudharatnya lebih besar karena didalamnya terdapat miras minuman beralkohol dan sejenisnya,” ungkap Aktivis KAKI, Senin (13/112023).
Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan. Hal itu bertujuan menjaga Kota Surabaya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan agama dan hukum.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, seluruh RHU di Kota Pahlawan harus membuat surat pernyataan di atas meterai. Surat pernyataan tersebut berisi tentang komitmen mereka atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.
”Seluruh RHU membuat surat pernyataan, untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur. Kedua saya juga minta pijat kesehatan dioperasi juga. Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang agama, dan dilarang pemerintah,” ujar Eri Cahyadi, Ahad (12/11/2023).
Eri Cahyadi Walikota Surabaya menegaskan, jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, izin usaha RHU bisa dicabut. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan RHU dalam kategori berat, izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.
Jika pelanggaran itu terjadi karena mereka tidak bisa menjaga diri sendiri, izin (usaha) saya cabut dan tidak akan saya keluarkan selamanya,” tegasnya.
Eri Cahyadi juga menyatakan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam dengan memasukkan anak di bawah umur, masuk dalam kategori berat. Pihaknya tak segan mencabut izin tempat hiburan malam itu apabila nekat memasukkan anak di bawah umur.
“Izinnya kan pasti ada syarat-syaratnya, kalau dia (RHU) melanggar tak selesaikan. Ini soal nasib anak bangsa, tidak bisa main-main kalau sudah pelanggaran anak bangsa dirusak, ya maaf diselesaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri mempersilakan RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya. Namun demikian, dia kembali menekankan bahwa RHU seperti hiburan malam juga harus mengikuti peraturan yang berlaku.
”Silakan investasi di Surabaya, RHU (hiburan malam/pijat) dalam aturan hukum diperbolehkan, tapi jaga Kota Surabaya. Kalau tidak bisa menjaga, saya tutup pastinya,” imbuh Eri Cahyadi.
(Red)