SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Setelah beredarnya pemberitaan Soal ganti rugi lahan tanah Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya terdengar suara bahwa Pemkot Surabaya membeli lahan tanah dari PT Sinar Galaxy kemudian dibuat untuk pengelolaan air bersih dengan menguntungkan pihak pemerintah tanpa menghiraukan pemilik tanah maupun Ahli Warisnya.
Pasalnya Kodam Surabaya mendapatkan pinjaman Tanah seluas 5000 meter dari Soeradji untuk pembangunan Gedung Senjata sekitar tahun 1986 dan Gudang dimaksud dibangun oleh PT SINAR GALAXY. Secara singkat Kemudian tanah tersebut di kembalikan oleh pihak Kodam namun bukan kepada Soeradji melainkan Kepihak PT SINAR GALAXY.
Kemudian PT SINAR GALAXY disinyalir menjual Tanah kepada Pemkot Surabaya seluas 4,8700 M2, padahal Tanah yang di pinjamkan hanya 5000 M2 dan lagian lahan tanah Milik orang yang di jual Pemkot Surabaya untuk di jadikan pengelolaan air bersih sampai saat ini masih berlangsung.
Pada tahun 2018 sempat ada negosiasi ganti rugi lahan tanah di waktu masa Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan pencairan Rp 1,2 Miliar dan Fee 30%. Namun uang yang mau dibayarkan oleh Pemkot Surabaya sempat gagal dengan dalih bahwa Lahan Tanah Milik PT SINAR GALAXY sesuai Akta Jual beli Tanah bukan milik Soeradji menurut versi oknum-oknum waktu itu,” Ujar Ahli Waris.
Menyikapi persoalan ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Mengatakan bahwa disini terindikasi ada penyerobotan lahan tanah yang melawan hukum sebagaimana pasal 385 KUHP karena telah berani menjual lahan tanah milik orang lain tanpa Hak.
Sedangkan terjadinya dugaan Transaksi Jual beli Tanah dari PT SINAR GALAXY dengan Pemkot Surabaya ini merupakan tindak pidana Nepotisme yang sangat Merugikan masyarakat terutama pemilik tanah maupun Ahli Warisnya yang sampai sekarang belum merasakan hasil lahan tanah yang di kelola oleh Pemkot Surabaya melalui Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya untuk kebutuhan air bersih.
Diketahui Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Sanksi Pidana Nepotisme Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami berharap Pemkot Surabaya Segera melakukan ganti rugi Rp 1.000.000.000.000, 00 (Satu Triliun Rupiah) sesuai arahan gubernur Jawa Timur melalui Asisten Kepemerintahan dan Kesejahteraan rakyat yang dimandatkan kepada Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto untuk melakukan mediasi dengan pihak Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Ir Wisnu Cahyono. Tidak lain agar hal hal berbau melawan hukum tidak tercium penegak hukum, Kapolri KPK dan Jaksa Agung Republik Indonesia,” Ungkap Aktivis KAKI,” (14/11/2023).
(Red)