SAMPANG, LAPAKBERITA.ID – AKBP Siswantoro S.IK, MH. Kapolres Sampang, melalui Kasi Humas Polres SampangĀ Ipda Sujianto SH. Telah mengamankan seorang bandar Narkotika jenis sabu antar provinsi pada hari sabtu (3/6/2023).
Kepada awak media Ipda Sujianto menjelaskan bahwa seorang tersebut berinisial H (46 tahun) warga Dusun Melkoā Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang ā Jawa Timur, diamankan Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar S.IK, M.Si beserta anggotanya di halte bus Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang.
āTersangka H berhasil diamankan AKP Igo Fazar Akbar dan anggotanya saat menunggu bus umum menuju terminal bus Purabaya kemudian pergi ke Bandara Juanda. Saat penggeledahan badan dan pakaian termasuk barang yang di bawa tersangka, dilipatan jaket warna merah yang dipakai H ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) balon warna biru yang diakui tersangka terdapat ratusan bungkusan plastik bening Narkotika jenis sabuā terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.
Dari pemeriksaan oleh penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang ditemukan 4 plastik didalam 2 balon yg berisi 1(satu) buah plastik beningyg di dalamnya terdapat 99plastik klip bening terdaoat kristal putih yang siduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 131,06 g. Dari plastik bening ke 2 Sat, Resnarkoba Polres Sampang menyita 65 plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat total 83,10 g. Plastik bening ketiga menyita 50 plastik klip bening terdapat kristal putih yang siduga narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat total 63,30 g. Plastik bening ke 4 penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 111 plastik klip bening terdapat krital putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabudengan berat total 132,20 g.
āTotal Narkotika jenis sabu yang di temukan di plastik warna hitam dilipatan jaket warna merah yang sedang dipakai tersangka, penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan Ā±409,66 gramā lanjut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.
Selain barang haram tersebut, Ipda Sujianto mengatakan bahwa penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) buah balon warna biru, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah tisu warna putih yang masing-masing dilapisi isolasi kertas warna putih, 1 (satu) lembar kertas e-tiket, 1 (satu) buah jaket warna merah dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
āH (46) warga Dusun Melkoā Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang ā Jawa Timur, atas tindakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)ā pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.
Tersangka saat diamankan mengaku akan membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Timika ibu kota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
(Aab).