SIDOARJO, LAPAKBERITA.ID – Beredarnya informasi Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo telah menangkap enam orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil koplo.
Menurut sumber informasi para pelaku ditangkap di Dukuh tengah RT 1 RW 2 Buduran Sidoarjo. Pada hari Rabu tanggal 1 November 2023
Kemudian para tersangka diduga dibebaskan, yang lima dibebaskan hari Sabtu (04/11/2023), dan 1 tersangka dilepas hari Senin (06/11/2023). Dengan dugaan nominal per orang Rp 8 juta.
Adanya temuan ini media mencoba konfirmasi ke Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo mengatakan.
“Monggo ke kantor nggih, Ketemu Bu wakasat,” singkatnya.
Dan awak media mencoba konfirmasi ulang ke Wakasat Narkoba Polresta Sidoarjo mengatakan.
“Mohon maaf pak, kami msh ada giat PAM unras. Berkenan unt klarifikasi dapat langsung ke Kasi Humas,” ujarnya.
Kasi humas Polresta Sidoarjo saat di konfirmasi mengatakan, dari pihak Kepolisian mengamankan 6 orang yg diduga mengkonsumsi Pil Koplo, di wilayah dukuh tengah Sidoarjo, selanjutkan hari Jumat tanggal 3 November 2023.
“kami kembalikan pihak keluarganya semua, dikarenakan kurangnya cukup bukti, namun kami menawarkan kepada orang tua atau keluarganya, agar di rehabilitasi mandiri demikian,” katanya.
Saat di singgung mengenai adanya nominal Kasi Humas Polresta Sidoarjo,“ tidak benar itu bapak terima kasih,” pungkasnya (Bersambung).
(Ari)