BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Team Investigasi mendatangi SDN Tajungan 01, Jln Tambak No.10, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.Pada Senin (27/3/2023)
Adapun dengan bertujuan untuk mengkorfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah Sahir,S.Pd, dengan adanya bahwa Bendera Merah Putih tidak pernah diturunkan di halaman sekolah tersebut, Sehingga tali pengikat Bendera sampai lepas, kurangnya Wawasan Kebangsaan (Wasbang).
Namun pada saat Team Awak Media mencoba untuk konfermasi, “Ya pak kami tidak tahu kalau Bendera itu sampai lepas dari pengikatnya, dan kami tidak memperhatikan Bendera tersebut, dengan alasan banyak kesibukan.” Tuturnya kepada team awak media.
Menurut narasumber dari tokoh masyarakat mengatakan, “Bahwa Bendera itu tidak pernah diturunkan baik siang maupun malam, tetap bertengger sampai-sampai tali pengikatnya lepas lebih-lebih warnapun sampai pudar.” Ujarnya.
“Mengapa selama ini tidak memperhatikan Sang Saka Bendera Merah Putih?, Dimana ini tempat lembaga pendidikan untuk menimba ilmu pendidikan.”
Kenapa setelah kehadiran dan konfirmasi dari para Team awak media, baru bergegas menurunkan dan memperbaiki Bendera tersebut.
Yang mana kita ketahui telah diatur dalam, Undang-Undang Pasal 6 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari pada sore hari harus diturunkan di tempat-tempat yang telah ditentukan, salah satunya adalah gedung atau halaman satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
Jadi dengan adanya peristiwa ini sungguh sangat memalukan jika seorang Kepala Sekolah tidak tahu menahu tentang Sang Saka Merah Putih, atau mungkin kurangnya pemahaman dari instansi terkait. (WIE)