GORONTALO, LAPAKBERITA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya pada Senin kemari 6 Maret 2023, menahan 2 orang tersangka yang diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada PT. Global Gorontalo Gemilang BUMD pada Tahun 2019.Terkait penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi, oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan dan menahan (SK) bersama (AP) selaku Direktur Utama BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.
Selasa, (7/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya kepada sejumlah awak media mengungkapkan, Terkait dengan adanya penyertaan modal sebesar Rp 2,2 Milyar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pengelolaan keuangan di BUMD PT. Global Gorontalo ditemukan adanya mens rea, dengan adanya perbuatan yang melawan hukum maka oleh para tersangka dilakukan penahanan.
“Karena telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran serta Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD, terpenuhinya 2 alat bukti dari hasil penyidikan dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara di Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” kata Armen.
Tidak hanya itu Armen juga mengatakan, Pada perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang di terima, dimana laporan hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023 dan berdasarkan perhitungan BPKP maka telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 8 Miliar pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang.
“Untuk itu 2 Direktur setelah ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh masing- masing Penasihat Hukum nya, baik yang ditunjuk oleh Penyidik yakni terhadap tersangka (SK) didampingi oleh Sofyan Laudiu, SH (Advokat pada Kantor Hukum Sofyan Laudiu, SH dan Partner), serta ditunjuk sendiri oleh tersangka (AP) yakni Affandi Polapa, SH, dkk (Advokat pada Kantor Hukum Sitti Hairunnisyah & Partner kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka oleh tim Jaksa Penyidik dan langsung dilakukan penahanan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai tanggal 25 Maret 2023,” tutup Kajari Armen kepada sejumlah awak media.
(Haidir)