BLITAR,LAPAKBERITA.ID – Tambang diduga ilegal dan tidak mengantongi izin sedang melakukan aktivitas di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari, Kabupaten blitar.
Pertambangan Galian C yang Nekat Beroperasi tersebut, Padahal sudah jelas rambu larangan ( DILARANG MELAKUKAN PENAMBANG DI SEKITAR DAM PENAHAN) Namun oknum tersebut masih saja nekat melakukan Aktifitas menambang Galian C, dalam hal ini, diduga Polres Kabupaten Blitar tutup mata.
Hingga saat ini, kegiatan penambangan yang diduga ilegal tersebut, belum juga ada tindakan tegas, serta penertiban dari APH selaku Aparat Penegak Hukum (APH), membuat semakin marak tak hiraukan keluhan warga setempat dan seolah APH diam aja.
Pertambangan tersebut terletak di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat.
Dalam aktivitasnya, Terdapat kendaraan berbagai jenis yunit keluar dan masuk kawasan galian untuk memperjualbelikan hasil tambang oleh Pelaku usaha galian c di Desa ngaringan ialah berinisial (A,B) 28 Oktober 2024
Pantauan media di lokasi galian terdapat mesin peyedot pasir jenis Alcon berkapasitas tinggi dan sejumlah alat berat seperti BEGO yang dapat merusak lingkungan dam penahan Aliran lahar gunung kelut, tampak beberapa unit dump truk sedang terparkir mengantri di isi pasir.
Kondisi tersebut belakangan ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat apalagi pasir tersebut tidak di tutup terpal sehingga menggangu warga yang lagi beraktifitas.
“Mas panjenegan temui agus beru aja jangan di lokasi,” terang Ceker atau penjaga tambang yang enggan disebut namanya.
Ketika awak media menghubungi agus beru lewat sambungan wasAp, belum ada jawaban sampai berita ini di munculkan.
“Untuk WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) sama IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi, belum izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP-OP),’’ terangnya.
Dari Tim Awakmedia berharap kepada Kapolres blitar kabupaten untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku galian c ilegal di wilayah hukumnya.
Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan.
Ada kerugian negara yang ditimbulkan karena galian c ilegal tidak ada retribusinya ke negara. Malahan, jalan dirusak oleh angkutan material galian c di Desa ngaringan Kecamatan Gandusari, Kabupaten blitar.
“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya,” ungkap salah satu warga yang enggan di ambil dokumentasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas pertambangan.
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dan juga melanggar Undang undang Pers No 40 tahun 1999 menghalang halangi anggota Media untuk Pengambilan Data atau foto supaya berita berimbang tidak ada yang ditutup tutupi.
Sampai berita ini dinaikkan, tim awak media masih mendalami dan akan melakukan konfirmasi kepada semua pihak. (Koes)