BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Kejaksaan Negeri Bangkalan kembali berada di bawah sorotan tajam setelah dinilai tidak serius menangani kasus korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Desa (Kades) Dlambah Dajah, berinisial SA (34). Kasus korupsi alokasi Dana Desa (ADD) ini telah menimbulkan kehebohan sejak penetapan tersangka oleh Polres Bangkalan pada 29 Juli 2022.
“𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚔𝚎 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚛𝚒 𝙱𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚔𝚊𝚕𝚒-𝚔𝚊𝚕𝚒 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚌𝚊𝚛𝚒 𝚔𝚎𝚓𝚎𝚕𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚊𝚒𝚝 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊, 𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚓𝚊𝚠𝚊𝚋𝚊𝚗𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚛𝚘𝚜𝚎𝚜. 𝚂𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚜𝚊𝚝𝚞 𝚝𝚊𝚑𝚞𝚗 𝚕𝚎𝚋𝚒𝚑 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝚗𝚊𝚖𝚞𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚍𝚒𝚝𝚊𝚑𝚊𝚗, 𝚒𝚝𝚞 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚗𝚓𝚞𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔𝚜𝚎𝚛𝚒𝚞𝚜𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚜𝚊𝚗𝚐𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚔𝚑𝚊𝚠𝚊𝚝𝚒𝚛𝚔𝚊𝚗,” ujar salah satu tokoh Masyarakat.
Dalam pernyataannya, seorang pegiat anti-korupsi dari Bangkalan, yang disebut sebagai (AR), mengungkapkan bahwa, Kejari Bangkalan tampak tidak serius menangani kasus-kasus korupsi, bahkan beberapa kasus serupa juga kehilangan jejaknya.
“K𝚎𝚔𝚞𝚛𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒𝚕𝚊𝚑 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚎𝚋𝚊𝚋𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝙽𝚎𝚐𝚎𝚛𝚒 𝙱𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚕𝚊𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚋𝚎𝚛𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔 𝚝𝚎𝚐𝚊𝚜 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚘𝚔𝚗𝚞𝚖-𝚘𝚔𝚗𝚞𝚖 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚊𝚔𝚜𝚒 𝚔𝚘𝚛𝚞𝚙𝚜𝚒. 𝚃𝚎𝚛𝚕𝚎𝚋𝚒𝚑 𝚕𝚊𝚐𝚒, 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚓𝚊𝚋𝚊𝚝 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚜𝚔𝚊𝚗𝚍𝚊𝚕 𝚔𝚘𝚛𝚞𝚙𝚜𝚒, 𝙺𝚎𝚓𝚊𝚛𝚒 𝚜𝚎𝚘𝚕𝚊𝚑-𝚘𝚕𝚊𝚑 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚕𝚒𝚔𝚒 𝚔𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚗𝚒𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚋𝚎𝚛𝚝𝚒𝚗𝚍𝚊𝚔,” ujarnya.
Lebih lanjut, (AR) juga menegaskan akan mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komisi Kejaksaan, menyuarakan keprihatinan atas kondisi ini.
“𝙹𝚒𝚔𝚊 𝚔𝚎𝚓𝚊𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚒𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚒𝚕𝚊𝚔𝚞 𝚔𝚘𝚛𝚞𝚙𝚝𝚒𝚏 𝚒𝚗𝚒, 𝚖𝚊𝚔𝚊 𝚔𝚎𝚙𝚎𝚛𝚌𝚊𝚢𝚊𝚊𝚗 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚝𝚎𝚛𝚑𝚊𝚍𝚊𝚙 𝚕𝚎𝚖𝚋𝚊𝚐𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚎𝚐𝚊𝚔 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖 𝚜𝚎𝚖𝚊𝚔𝚒𝚗 𝚖𝚎𝚛𝚘𝚜𝚘𝚝,” tambahnya.
Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan efektivitas Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya. Publik menantikan respons resmi dari pihak kejaksaan terkait permasalahan ini.
(Abi Alif)