BENGKALIS, LAPAKBERITA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kecamatan Mandau, mengumumkan seleksi pengelolaan parkir kendaraan 2024. Seleksi diumumkan via surat resmi bernomor 559/UPT-PARKIR/SLK/XI/2023, ditandatangani oleh ketua panitia Rais Mustaji dan Diketahui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis Muhammad Adi Pranoto.
Pengusaha yang tertarik mengikuti seleksi pengelolaan parkir wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 mendatang dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Foto copy Akte PT/CV atas kepemilikan Direktur. 2. Foto copy SIUP jasa Perparkiran yang masih berlaku. 3. Foto copy NPWP perusahaan atau pengusaha kena pajak. 4. Sanggup menyediakan BPJS Tenaga Kerja bagi pemungut parkir. 5. Surat pernyataan sanggup memberikan keterangan kehilangan kepada pihak terkait.
6. Sanggup memberikan setoran 3 bulan dari harga penawaran yang diajukan Panitia ke nomor rekening panitia dengan melampirkan bukti setoran. Apabila tidak lulus, dana akan dikembalikan ke peserta (Nomor rekening 1810127441, Bank BNI an. UPT Parkir Kec Mandau).
Jadwal pelaksanaan seleksi pengelolaan parkir, Bertempat di Ruang UPT Parkir
Terminal Duri Bestari, Jl Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Tahap Pendaftaran. Pengumuman dan pendaftaran 27 s.d. 28/11/ 2023 (09.00 -15.00 WIB). Pengumuman hasil seleksi 29/11/2023 (09.00 -15.00 WIB) dan penjelasan dari panitia 30/11/2023 (09.00 -15.00 WIB). 2. Tahap Seleksi Kompetensi Peserta. Presentasi konsep kerja. Pemasukan berkas penawaran 4/12/ 2023 (09.00 s.d. Selesai).
3. Tahap Evaluasi berupa penilaian 5/12/2023 (09.00 s.d. Selesai). 4. Tahap Pengumuman. Penetapan Pemenang. Pengumuman pemenang 6/12/2023 (09.00 s.d. Selesai). Masa Sanggah 7/12/2023 (09.00 s.d. Selesai). Penetapan Pemenang pada tanggal 8/12/ 2023 (09.00 s.d. Selesai).
Adapun harga dasar/harga terendah adalah:
1. Kecamatan Bengkalis dan Bantan senilai Rp 25 juta. 2. Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan senilai Rp 60 juta. 3. Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil senilai Rp4 juta. 4. Kecamatan Pinggir senilai Rp2,5 juta.
(Simon P)