TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kalutan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilo meter yang membentang di perairan Tangerang.
Staff Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan, penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
“Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan ,di antaranya melakukan penyegelan dan Investigasi mendalam ” kata Doni dalam keterangan tertulis Jum,at (10/1/2025).
Pembangunan pagar laut misterius ini mengantongi izin alias ilegal.keberadaan pagar laut yang membentang jauh kelaut ini telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.
Selain itu, juga memunculkan Spekulasi adanya Proyek besar seperti reklamasi atatu pembangunan kawasan tertentu didaerah tersebut, keberadaan pagar laut mulanya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.
Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan ,terlebih dilakukan tanpa izin. Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses Publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan Fungsi ruang laut.
Masih kata Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level Internasional.
“Tidak sesuai dengan praktek United NATIONS CONVENTION ON THE LAW THE SEA atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian Internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.
pemgumpulan keterangan sejak September 2024. Pada September 2024,KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran diperairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang .pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang terkait dengan Isyu pemagaran laut. (Dang)