JAKARTA, LAPAKBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 advokat terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dua orang di antaranya merupakan mantan pegawai KPK.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di Kementan sudah naik ke tahap penyidikan di mana sudah ada tersangka yang ditetapkan, di antaranya yaitu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Adapun ketiga pengacara tersebut dipanggil KPK hari ini, Senin (2/10/2023).
Sebagai saksi dalam kasus di lingkungan Kementan itu, Tiga orang tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Seperti diketahui, Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK. Sementara itu, Donal merupakan aktivis atau peneliti dari Indonesia Corruption Watch. Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan ada dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Kementan. Perintangan penyidikan yang dimaksud dengan dugaan beberapa dokumen dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
Dokumen tersebut, terang Ali, diduga kuat merupakan bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK,” ujar Ali dalam keterangan terpisah, Sabtu (30/9/2023).
Sampai dengan saat ini, KPK secara terbuka belum memerinci siapa dan berapa pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Namun dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam tahap penyidikan kasus yang ditangani KPK. Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK saat ini,” terangnya.
Tersangkaka melanggar pasal 12 e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Salah satunya terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan praktik pungutan kepada pejabat eselon I, II, dan III.
(Red/Sup).