TULUNGAGUNG,LAPAKBERITA.ID – Perjudian merupakan penyakit masyarakat sejak dulu yang sangat sulit di berantas walaupun sudah di informasikan intruksi langsung dari Jendral besar Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk aktifitas perjudian dalam bentuk apapun hingga ke akarnya namun pada faktanya di lapangan masih marak kembali terjadi lagi dan seakan aparat mengesampingkan perintah
Dalam hal ini, sudah jelas program pemerintah 100 hari kerja dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membacking, namun nyatanya APH Polres Tulungagung Selaku instansi hukum terkesan tutup mata hingga dini hari dan terkesan tidak mendukung program resmi dari presiden.
Tempat perjudian ini terletak di Desa Trimulyo, Ngujang, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. (07/12/24)
Menurut sejumlah Informasi Perjudian sabung ayam tersebut di kelola oleh saudara ( P ) inisial pemilik pengusaha.
Seakan tutup mata dengan kenyataan aparat berwenang tak ada yang berani bertindak secara tegas”, ketika berita ditayangkan hanya tutup sementara namun keesokan harinya buka kembali, sebagai seorang awak media bertugas sebagai control sosial di takut takuti serta di ancam bilamana menaikan berita perjudian. Siapa yang menjamin rasa aman dan nyaman awak media ketika melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan.
Saat awak media berbincang dengan salah seorang masyarakat yang enggan disebut namanya. pemain judi dadu menuturkan, “Sebenarnya perjudian di Tulungagung sudah buka lama dan menjamur di setiap desa desa pak, namun tak ada tindakan penertiban maupun tindak lanjut dari aparat, kita hanya masyarakat biasa tak punya kewenangan apapun selain aparat itu sendiri, lebih baik diam tak ikut campur daripada terkena imbasnya,” Tegasnya (09/12/24 ).
Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Diharapkan dengan adanya pemberintaan ini segera ada tindak lanjut secara tegas dari aparat Polres Tulungagung selaku instansi hukum. (Didik)