SURABAYA, LAPAKBERITA.ID –
Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyarankan agar penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Saran itu diberikan Aliansi Madura Indonesia (AMI) setelah Firli tak hadir dalam agenda pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023). Alasannya, Firli memiliki agenda pribadi di Aceh. Adapun pemeriksaan Firli terkait laporan dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jadi kalau Firli tidak datang-datang, hanya ada dua langkah yang harus dilakukan. Jemput paksa karena Firli masih saksi, kemudian Firli diperiksa,” ujar Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (11/11/2023).
Menurut Baihaki Akbar, dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik harus menunggu keterangan tambahan dari Firli. Langkah itu untuk menguatkan temuan penyidikan yang sudah berjalan selama ini.
Kemudian setelah diperiksa, sambung dia, baru lanjutkan dengan gelar perkara. Pada pemeriksaan sebelumnya di gedung Bareskrim Polri, menurut Baihaki Akbar, penyidik belum mendapat informasi lengkap. Pasalnya, ada perkembangan dan hasil pemeriksaan saksi lain yang perlu dikonfrontasi dengan Firli.
Sebelum Firli diperiksa misalnya alat bukti dari KPK, surat-surat dari KPK, alat bukti ahli, kemudian keterangan ajudan yang sudah diperiksa dipersiapkan untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dan Aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan para pejabat yang berperilaku korup, pungkas Baihaki Akbar. (Ari.f)