BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Pendidikan merupakan faktor utama dalam mencerdaskan kehidupan ber Bangsa dan ber Negara, hal ini telah tegas tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945. Sehingga pemerintah sangat memperhatikan dan melindugi hak pendidikan Rakyatnya yang telah di atur dalam peraturan maupun undang undang Yang berlaku.
Sarana dan prasarana berserta semua hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan semestinya dijamin serta Menjadi prioritas agar semua kebutuhan terpenuhi dan layak, sehingga tenaga pendidik atau guru dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, Tujuan utamanya adalah agar bisa menghasilkan anak didik yang bermutu, mampu bersaing di era globalisasi demi kemajuan Bangsa dan Negara.
Artinya, kenyamanan tenaga pendidik atau guru beserta anak didiknya mesti menjadi perhatian serius oleh semua pihak terkait, utamanya para pemangku kebijakan.
karena dunia pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang menjadi kunci guna untuk mencerdaskan kehidupan berBangsa dan berNegara, oleh sebab itu dibutuhkan perhatian khusus dan control dari semua pihak, tidak terkecuali dari Lembaga Media.
Di dalam lembaga pendidikan anak didik mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas belajar yang memadai dari tiap sekolah, Faktanya hal ini masih belum bisa terpenuhi, Kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan masih terjadi.
Contoh sekolahan di kawasan perkotaan dan pedesaan, bangunan sekolah yang ada di pedesaan dalam hal ini yang terdapat di wilayah Kecamatan Kamal masih banyak yang luput dari perhatiaan serta tidak layak, dan berbanding terbalik dengan di perkotaan.
Senin 27/03/2023, Disaat tim investigasi dari para awak media mendatangi lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Kamal, sekitar 12 lembaga pendidikan SDN yang dibawah naungan Koordinator wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Kamal dalam hal ini di pimpin oleh Haryadi S.pd. M.pd masih banyak di temukan pelanggaran dan ketidak layakan.
Temuan di salah satu lembaga Pendidikan yang ada di wilayah Kamal ialah Kurang layaknya gedung pendidikan beserta adanya pelanggaran tidak tercantumnya UPTD di papan nama Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuajuh 09, Jln.KH.Mufid Banyuajuh, Desa. Banyuajuh Kecamatan. Kamal – Bangkalan, hal ini menjadi potret buram dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan, khususnya wilayah Kecamatan Kamal, yang menjadi tanggung jawab dari Hariyadi S.pd. selaku pimpinan koordinator wilayah.
Saat di mintai keterangan oleh tim investigasi media, Slamet S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Banyuajuh 09 menyatakan, “Bahwa terkait papan nama yang kami pertanyakan karena tidak tercamtumya UPTD di papan nama tetsebut, beliau menyatakan masih menunggu anggaran (tidak anggaran), sedangkan pencantuman UPTD dalam papan nama merupakan perturan dari Dinas Pendidikan yang sudah lama di tetapkan, serta harus di patuhi oleh semua lembaga pendidikan setiap wilayah masing masing.
Dalam hal ini tidak lepas dari kurangnya perhatian dan ketegasan dari pihak KORWIL beserta Pengawas Lembaga Pendidikan di wilayah Kecamatan Kamal.
Selain terkait papan nama, tim Investigasi Media juga menemukan sebagian gedung sekolah yang sudah tidak layak dan dapat membahayakan siswa siswi sekolah tersebut, kondisi toilet juga tidak layak berada di dalam lembaga pendidikan dikarenakan kondisinya kotor jauh dari kata bersih.
(WIE)