SORONG PBD, LAPAKBERITA.ID – Beberapa orang utusan dari 6 Distrik yaitu, Distrik Klaily, Distrik Sayosa, Distrik Soyosa Timur, Distrik Maudus, Distrik Wemak dan Distrik Salkma melakukan pernyataan sikap penolakan terhadap perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat pada (17/7/2023).
Para utusan suku besar tersebut, meminta dinas terkait Khususnya Dinas KLHK agar tidak memberikan ijin dan memberhentikan segala rencana aktifitas PT Hutan Hijau Papua Barat. Karena kami sebagai masyarakat adat, masih merasakan bagaimana dengan kekecewaan kami terhadap perusahaan PT Mancaraya dan PT Intimpura yang pernah beroperasi di wilayah kabupaten Sorong khususnya di 6 Distrik ini.
Salah satu warga yang ikut dalam Petisi Penolakan PT Hutan Hijau Papua Barat, Filep Ulimpa utusan dari 3 distrik sayosa raya mengatakan.
“Kami dengan tegas menolak keberadaan PT Hutan Hijau Papua Barat dan perusahaan perusahaan sejenisnya, dan kami tidak ada kompromi lagi dengan pertemuan baik kecil maupun besar. Kami juga meminta kepada Pj Bupati Kabupaten Sorong Yan Piiet Moso. S. Sos. MM agar tidak memberikan ruang bagi perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat beroperasi di wilayah kami khususnya di 6 Distrik ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Filep Ulimpa menuturkan tentang kisah pilu yang dirasakan masyarakat akibat janji janji dari perusahan PT Mancaraya dan PT Intimpura yang kami tidak rasakan sebagai mana masyarakat adat yang punya hak Ulayat.
“Kami masyarakat adat suku besar Moi, telah dilindungi dengan undang undang OTSUS yang telah mengatur hak hak kami sebagai mana masyarakat adat Papua khususnya suku besar Moi, jadi kami berhak untuk mengatur dan terlibat disetiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan kami yang mewakili teman teman atau saudara saudara kami di kampung kampung di 6 Distrik, sekali lagi dengan tegas, Menolak Perusahaan PT Hutan Hijau Papua Barat dan kami akan mengawal masalah ini, dan jika diteruskan maka kami akan lakukan Demo dari 6 Distrik Sayosa raya,” pungkasnya.
(L. Siringoringo)