BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Masyarakat Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Berunjukrasa di Kantor DPMD Kabupaten Bangkalan. Unjuk rasa di hari ke 2 ini dimulai pukul 10.00 WIB pada Selasa (04/04/2023), Masyarakat Desa Morombuh menuntut Perbup 51 tahun 2022 berjalan secara jurdil.
Yudika Saputra, Dalam hal ini sebagai Koordinator Aksi menyampaikan, “Jika kedatangan masyarakat tersebut guna untuk meminta ketegasan pemerintah Bangkalan, dalam hal ini Plt Bupati dan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2022 tentang Pilkades,” Tutur Yudika.
Dalam hal ini, H.Abdurahman Tohir selaku ketua umum Pusat Kajian Analisa dan informasi (PAKIS) atas nama lembaga dan sebagai penduduk Desa Morombuh, Dengan tegas
menyatakan, “Bahwa pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) Morombuh terdapat penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oknum P2KD Kec Kwanyar Desa Morombuh tersebut.H.Abdurahman Tohir meminta kepada Plt Bupati dan TFPKD Kabupaten Bangkalan agar bertindak tegas dan mengusut tuntas oknum P2KD-Sub TFPKD yang tidak menjalankan perbub 51 tahun 2022,” Tegasnya.
“Meminta agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi untuk desa Murombuh dan melakukan diskresi kepada P2KD,” tegasnya.
Hal ini di karenakan pemerintah berjanji akan mengeluarkan rekomendasi untuk desa Murombuh. Namun sampai saat ini terkait rekomendasi tersebut belum juga ada.
Tidak hanya itu, sebelumnya Plt Bupati telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada P2KD Desa Kanegarah, yang mana terkait hal tersebut tidak diindahkan oleh P2KD desa yang bersangkutan.
Sedangkan sampai saat ini proses tahapan masih berjalan di desa Kanegarah, meskipun sudah dikeluarkannya rekomendasi, dan tidak diindahkan oleh P2KD setempat, oleh sebab itu kami minta kepada Plt Bupati agar segera melakukan tindakan diskresi untuk desa Kanegarah. Sebagai koordinator, Yudika menegaskan
Jika nantinya terkait dengan tuntutan masyarakat tidak di indahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dan akan mendatangkan massa yang lebih banyak untuk menduduki kantor pemerintah Kabupaten Bangkalan.Tegas Yudika.
(WIE)