BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanah Merah Laok, sejatinya adalah merupakan peserta Pilkades tahap satu Tahun 2021 yang lalu, Namun Karena alasan tidak kondusif, maka P2kd Tanah Merah laok di bubarkan oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latief Amin waktu itu, lantas P2kd tidak puas atas putusan bupati tersebut, sehingga menempuh jalur hukum dengan melayangkan Gugatan ke PTUN dan pada akhirnya di menangkan oleh P2kd oleh PTUN.
Adapun amar putusan PTUN tersebut, P2kd berhak melanjutkan PILKADES dengan beberapa tahapan yang telah di laksanakan oleh P2kd Tanah Merah Laok pada tahun 2021 tersebut, serta mengikuti pilkades serentak gelombang kedua di tahun 2023 ini.
Ketua P2kd Desa Tanah Merah Laok Lukmanul Hakim berkomitmen, melaksanakan Pillades tahap kedua tahun ini. Berdasarkan putusan PTUN, Itulah P2kd Tanah Merah Laok melanjutkan Pilkades serentak gelombang kedua, Meski oleh plt bupati bangkalan Drs. Muhni, M.M menyatakan di tunda dengan alasan tidak kondusif
Masyarakat Tanah Merah Laok sangat antusias dalam melaksanakan pesta demokrasi tersebut, berjalan dengan aman serta kondusif, hal tersebuy terbukti dengan hak pilih sekitar 5 ribu lebih dan yang hadir memenuhi hak pilihnya sekitar 4 ribu lebih.
Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tanah Merah Laok tahun ini, di ikuti oleh lima peserta sebagai berikut.
Nomor urut 1. Hofifah mendapatkan (95) suara.
Nomor urut 2. Hilmi Faqih mendapat (54) suara.
Nomor urut 3. Shalihiddin mendapat (58) suara.
Nomor urut 4. Fahrul Anam mendapat (41) suara.
Nomor urut 5 yaitu Hafidz mendapatkan 3.800 suara.
Meskipun demikian, Masyarak Tanah Merah Laok timbul tanda tanya Sebenarnya ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan saat ini, sampai tidak taat pada hukum dan mengabaikan Putusan (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara.
(Ibnu tosin)