ROHIL, LAPAKBERITA.ID – Bertepatan dengan hari ulang tahun ke-78 Indonesia (HUT RI 78) Sedikitnya 1 rumah di antara sederetan Bank BRI dan MD Garfika di temukan Toko serba Rp 35.000 tidak memasang bendera di halaman depa Tokonya, dimana Toko serba Rp.35rb itu ber hadapan dengan Indomaret dan Pos Pol Sektor Bangko Pusako Kamis (17/8/2023) pukul 10.34.17.
Toko PRATAMA COLLECTION SERBA 35 000 yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumatera, KM 8 Balam, Kepenghuluan Bangko Permata, kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir Riau. Saat di konfirmasi kepada Pemilik nya, Rizki melalui anggotanya Faujan mengatakan bahwa Bendera tidak di temukan dimana tempat jual nya sehingga tidak memasang bendera di depan Rumah nya sampai 17 Agustus 2023.
Diketahui Pemilik toko Pratama ini adalah warga dari Sumatera Barat (SUMBAR) dan mengadu nasib datang ke Provinsi Riau, Tepatnya di kepenghuluan Bangko Permata kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, dengan membuka usaha nya Ala serba 35 ribu.
Toko PRATAMA COLLECTION ini di nyatakan Laris manis, karna konsepnya Murah Meriah, sehingga Warga sekitar datang berbondong bondong untuk memilih apa yang hendak di beli, namun semakin naik ke suksesan seorang Pengusaha itu dia pun Lupa akan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sampai hatinya dia (Rizki) tidak mengindahkan Himbauan dari pemerintah setempat yang sejak 1 Agustus yang lalu agar setiap warga menaikkan Bendera di depan Rumah nya masing-masing hingga 30 Agustus. Namun bagi Rizki tidak perduli dengan himbauan itu.
Saat di konfirmasi kepada Rizki yang di wakili anggota nya Faujan, kenapa tidak memasang Bendera? ia mengatakan, tidak menemukan Bendera dimana di jual, sementara itu Toko PRATAMA ini terlihat bertetangga dengan BRI unit Bangko, yang mana sehari masyarakat silih berganti datang dan pergi ke tempat tersebut, saat transaksi Uang di ATM BRI dan sekaligus ber belanja ke Toko PRATAMA COLLECTION SERBA 35 ribu.
Maka dari itu, Sangatlah di sayangkan, saat di temukan Toko PRATAMA SERBA 35 ribu itu Tidak menghormati Pejuang kemerdekaan Republik Indonesia ini sebab Toko sebesar PRATAMA tidak memasang bendera saat HUT RI ke 78, apakah bukan warga negara Indonesia? saat di tanya, jawab nya maaf pak.
Pemerintah setempat bersama APH diminta agar memberikan teguran kepada Pemilik toko Pratama, agar tidak mengulang lagi di tahun tahun yang akan datang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958. Pada Pasal 7 disebutkan pemasangan bendera di halaman rumah dan perkantoran harus dilakukan saat HUT RI. Jika tidak, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda mulai dari Rp 500.000 hingga puluhan juta rupiah.
(sakti).