TANGERANG,LAPAKBERITA-ID – DPRD menjawab pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan kearsipan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Cahyo Sujana Ubay menyampaikan secara langsung dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025. Pada Rabu (11/12/2025).
Bapemperda DPRD mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) karena memiliki pemikiran yang sama terhadap persoalan penyelenggaraan keolahragaan dan penyelenggaraan kearsipan.
“Besar harapan, kedua Raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Pemda dibidang olah raga agar tercetaknya generasi yang andal dan profesional dalam menghadapi perkembangan keolahragaan serta mampu mengatasi tantangan tata kelola kearsipan dalam transpormasi digital,” tuturya.
Di itempat yang sama PJ.Bupati menjawab pandangan umum reaksi terhadap Raperda tentang perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Bank perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja berdasarkan Perda nomor 8 Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.50 Miliar.
“Saat ini kepemilikan saham Pemkab Tangerang sebesar 84,50persem atau Rp 23 miliar dari total modal yang telah disetor sebesar Rp 27 miliar yang terdiri dari atas Pemprov Banten sebesar Rp 1.9 miliar atau 7.08 persen dan Pemprov Jabar sebesar Rp 2,3 miliar atau 8,35 persen,” urainya.
Perubahan bentuk usaha LKM Artha Kerta Raharja dari konvensional ke syariah telah dituangkan dalam naskah Akameik. Hasil survei yang telah dilakukan pada 1, 214 Reponden dengan metode kuesioner menunjukan bahwa, 89,95 persen menyetujuinya.
Pemda akan terus meningkatkan literisasi Inklusi keuangan dikalangan masyarakat dan memprioritaskan pembiayaan guna menyikapi gempuran rentenir dan pinjaman daring.
Dalam mengbangkan produk LKM Artha Kerta Raharja syariah, Pemda akan mendorong pembiayaan yang menggunakan alat daryan cara mudha robah, murabahah, musyarokah, ijaroh,dan produk simpanan yang menggunakan akad Wadiah dan mudharobah yang pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh Dewan pengawas syariah sesuai peraturan OJK No.19/PoJk .05/2021 tentang penyelenggaraan usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Lebih lanjut, Penjabat Bupati juga menyampaikan perubahan bentuk badan hukum perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang Kabupaten Tangerang didasarkan pada amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan disektor keuangan yang mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berperan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi lokal, penyeimbang dasar sekaligus penyumbang pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam mengoptimalkan peran BPR, Pemda mengambil langkah strategis dengan melakukan penguatan tata kelola perusahaan (Good Corporate Goverhance) pengembangan layanan dan Inovasi Produk, peningkatan kualitas SDM, perluasan jaringan dan kerja sama, penguatan modal dan likuiditas, serta peningkatan kualitas layanan.terkait indentis,” tukasnya.
Andi Ony menjelaskan bahwa, pemilihan kata “Gemilang” dalam nama BPR Karta Raharja mencerminkan gambaran Optimisme dan harapan positif, sebagai pemilik saham mayoritas, pemkab Tangerang berperan Strategis dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan BPR, diantaranya dengan memberikan kebijakan dan program, penguatan permodalan pemantauan dan evaluasi, serta penguatan tata kelola perusahaan.
“Rencana pemodalan pada BPR dilaksakan dalam rangka menindaklanjuti kewajiban penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang harus dipenuhi seiring dengan perkembangan usaha BPR yaitu minimum sebesa 12 persen dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR),” jelasnya.
Pemodalan tersebut harus diatur melalui Perda dan Peraturan pelaksana lainnya untuk memastikan legalitas, transparansi dan akuntabel.
Dalam rapat ini juga disampaikan program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun berdasarkan skala prioritas dan mengacu pada regulasi nasional, serta memperhatikan Aspirasi masyarakat sebelumnya.
Pemkab Tangerang bersama DPRD telah melakukan pembahasan untuk menghasilkan daftar prioritas Rancangan perda yang akan dibahas pada tahun 2025 ,diantaranya: 1.Propemperda prioritas,terdiri dari 1.Raperda tentang Rencana pembangunan Jangka menengah Daerah Tahun 2025-2029 2.Rapaerda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 9Tahun 2014 tentang desa. 3. Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan prasarana ,sarana dan utilitas umum perumahan 4. Raperda tentang pengelolaan ekosistem Mangrove 5. Raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. 2.Propemperda Daftar kumulatif terbuka terdiri dari: 1. Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksana APBD Tahun Anggaran 2024. 2.Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan Propemperda tahun 2025 harus mempedomani Arah kebijakan Nasional agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang, Tangerang berjalan sinergis dan tidak tumpang tindih.
Pemantauan prioritas tersebut juga berguna untuk menangani isu yang paling mendesak dan relevan sehingga produk hukum yang dihasilkan tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat serta selaras dengan Rencana pembangunan daerah. (Dang)