SAMPANG, LAPAKBERITA..ID – Polres Sampang ungkap motif penganiayaan yang terjadi Dusun tekap, Desa Pandan, Kecamata Omben, Kabupaten Sampang pada tanggal 12 januari 2024 yang lalu.
Kasat Reskrim polres Sampang AKP Sigit Nursio Dwi Yoga SH, MH, dalam konfrensi pers 16/01/24 siang, menjelaskan bahwasanya tersangka melakukan aksinya dikarenakan sering diumpat dengan kata-kata kasar dan tak manusiawi, bahkan tersangka sempat minta untuk dinikahkan dengan pujaannya, namun kembali korban menjawab dengan kata – kata tak senonoh.
“hingga akhirnya tersangka merasa sakit hati dan menikam bibi, sepupu, pamannya dengan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan 3 hari sebelumnya,” imbuhnya.
Setelah melakukan aksinya, lanjut Sigit, tersangka berusaha melarikan diri dan sembunyi di rumah warga sekitar.
“mendengar informasi tersebut, Resmob Polres Sampang dan Reskrim Polsek Omben bergerak cepat melakukan penangkapan kepada tersangka,” paparnya.
Perlu diketahui Atas tindakan tersebut, tersangka di kenai ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(Absa)