Polsek Denpasar Barat LAPAKBERITA ID
Sebagai upaya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) tetap kondusif, Unit Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polsek Denpasar Barat melakukan pengaturan lalu lintas pada daerah rawan kemacetan dan kecelakaan, serta melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Dipimpin Kanit Lantas AKP Ni Ketut Madriani, S.H., bersama panit dan anggotanya melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di simpang Buagan Jl. Imam Bonjol – Jl. Teuku Umar Denpasar. Kamis (9/1/2025) siang.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan warga masyarakat yang berkendara di jalan raya, petugas mengupayakan terus mengingatkan masyarakat pengendara kendaraan bermotor agar patuh serta tertib terhadap aturan lalu lintas serta dapat menjadi kebutuhan yang akhirnya mendisiplinkan pengendara itu sendiri.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., saat dihubungi media ini mengatakan, menindaklanjuti perintah pimpinan, Polantas kami rutin melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata dengan sasaran, yakni pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang gunakan ponsel saat berkendara, pengendara ranmor di bawah umur, pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk pengaman, tidak gunakan helm SNI saat berkendara menggunakan sepeda motor, pengendara ranmor dengan kondisi mabuk miras, berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot brong dan melawan arus. “Menindaklanjuti perintah pimpinan personel Polantas kami rutin melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata dengan sasaran seperti, pelajar sekolah yang membawa ranmor, berboncengan tidak gunakan helm, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol atau mabuk miras, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar ketentuan atau knalpot brong”, jelasnya.
Pelanggaran secara kasat mata tersebut, akan langsung diberikan teguran hingga penindakan dengan sanksi tilang oleh anggota, untuk membuat efek jera, sehingga masyarakat menjadikan keselamatan pengendara sendiri menjadi sebuah kebutuhan, tambahnya.
“Kepada masyarakat yang ditilang, segera meminta blangko tilang, mengikuti proses persidangan di pengadilan, dan membayar uang denda melalui bank yang telah ditunjuk”, pesan Kapolsek.
Terpantau anggota Unit Lantas Polsek Denpasar Barat melakukan penilangan kepada tiga pengendara, dua diantaranya tidak gunakan helm, serta satu kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), langsung diberikan blangko tilang, kemudian kendaraannya dibawa ke Kantor Polsek Denpasar Barat untuk diamankan.
(Ifa)