ROHIL, LAPAKBERITA.ID — Kuasa Hukum H. Syamsul Af Alias Cupak angkat bicara terkait eksekusi secara sepihak atas perobohan ruko 4 pintu di Jalan Lintas Riau – Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir oleh pihak tergugat perlawanan dengan pengawalan pihak kepolisian.
Penjelasan itu disampaikan Kuasa Hukum Selamet Sempurna Sitorus SH & Partner menjelaskan, “Kita kurang sependapat dengan terjadinya perobohan ruko 4 pintu hari ini, seharusnya tidak bisa dilakukan karena tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses banding di pengadilan tinggi. Faktanya pembersihan tetap dilanjutkan,” terangnya.
Selanjutnya ia menyebut, “Anehnya lagi, klien saya pun di adukan bahwa ada dugaan memalsukan surat atau keadaan di Polres Rokan Hilir akan tetapi kami sudah sampaikan juga bahwa kami sebagai pihak yang membeli dan sekarang posisi juga sebagai tergugat/termohon dalam gugatan ahli waris penjual, dengan demikian kami merasa terjepit dengan kondisi dimana keadilan itu dan bagaimana proses hukum yang sebenarnya,” imbuhnya.
Inikan aneh, di mana letak aturan hukum itu. sementara proses eksekusi atau perobohan dalam hal ini selaku pihak tergugat perlawanan atas gugatan perlawanan sebelumnya belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap langsung semena – mena buat perobohan tersendiri.
Dalam perobohan ini, pihak tergugat perlawanan dikawal oleh alat negara yaitu kepolisian untuk melakukan pengamanan. Kata Sempurna Sitorus SH, CPM. dihadapan para awak media, Senin (9/10/2023).
Disini kami menduga, proses pelaksanaan perobohan ruko terkesan sepihak tanpa ada pemberitahuan secara resmi terhadap proses hukum yang masih berjalan dan dilakukan sesuka hati di atas lahan yang status nya A quo,” Tandasnya.
Terpisah kuasa hukum Penggugat Perlawanan Suhartono, SH juga ikut berkomentar atas pembersihan ruko 4 pintu sangat terkejut mendengar nya, pasalnya Perkara itu sedang diuji dalam pengadilan tinggi pekan baru.
“kita belum dapat putusan dari PT, kan kami semalam sudah melakukan upaya hukum banding. Atas kejadian seperti ini. Kami juga akan melakukan langkah hukum berkaitan tindakan arogansi dan Inskonstitusional, apa yang dilakukan oleh pelaku perusakan telah mencitrai rasa keadilan,’ pungkasnya.
Namun Ironisnya, dalam pembersihan ruko 4 pintu yang lakukan pihak eksekusi ada kejanggalan dilapangan, pasalnya sejumlah awak media maupun masyarakat yang mengikuti dilarang pihak kepolisian Polres Rokan Hilir untuk memoto dan memvediokan pelaksanaan pembersihan berjalan.
Adapun yang hadir dalam pelaksanaan pembersihan tersebut tampak Kapolres Rokan Hilir didampingi puluhan personil Polres Rokan Hilir dan Polsek berjaga – jaga berada dilokasi pada saat pengamana berlangsung.
(sakti)