TANGERANG,LAPAKBERITA-ID – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap perederan Narkotika jenis sabu yang melibatkan dua wilayah, Sumatera dan Jawa, tiga tersangka berinisial A(37), AG(28), dan YG (26) berhasil diamankan. Pada (3/12/2024).
Kapolres Tangeramg Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat Konferensi Pers dihalaman kantor Mengungkapkan, awal mula penangkapan pelaku bermula dari A(37) yang diamankan di dalam kontrakan yang berlokasi di wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 Oktober 2024.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu sebesar 5.19 kilogram sabu beserta alat hisap timbangan digital,” ujarnya.
BERITA VIRAL : Sadis, Mahasiswi dibunuh dan dibakar
Lanjut Kapolres, dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian mendapatkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Didapat keterangan pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” ungkapnya.
Masih kata Kapolres, setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri target, kemudian diamankan dan menangkap dua orang.
“Untuk narkotika jenis sabu ini biasanya mereka mempersiapkan untuk malam tahun baru.para pelaku mengaku mendapat bayaran sekali kirim dengan minimal 30 kilogram sebanyak 80 sampai 90 juta rupiah yang akan diberikan oleh pengendali ketika kerjaan mereka sudah selesai ,” terangnya.
Lanjut AKP Bachtiar dari hasil pemeriksaan (AG) dan (YG) mendapat perintah dari pelaku (S) dan (PW) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Tangerang Selatan.
“Apa bila diakumulasikan barang bukti narkotika jenis sabu ini bernilai 80 milyar rupiah. Dengan menyita narkotika sebanyak 40.2 Kilogram ini Polres Metro Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan 402.640 Jiwa,” pungkasnya.
Lebih lanjut, AKP Bachtiar, mengatakan, atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo .132 ayat(1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Diancam dengan pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (Dang)