SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Polsek Mulyorejo melaksanakan confrensi pres reales terkait hasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan dengan kekerasan merampas hp dari pihak korban, bertempat dihalaman Polsek Mulyorejo surabaya. pada hari rabu (5/7/2023) sekira jam 13.15 WIB.
Diketahui, Pelaku berinisial AR dan CA, merupakan warga asli surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka mengunakan senjata tajam (Sajam) kemudian melakukan perampasan hp milik korban,.
Kapolsek Mulyorejo kompol Sugeng Riyanto didampingi oleh jajaran nya, memberikan penjelasan kepada awak media, tersangka berhasil diamankan, berawal adanya laporan dari korban.
Dalam melaksanakan aksinya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor dari rumah bertujuan untuk mencari pekerjaan sebagai (kuli bangunan), tidak dengan sengaja melihat 2 (dua) perempuan berboncengan sambil menggunakan handphone, akhirnya kedua tersangka membuntuti sampai di Perumahan Pakuwon City sisi utara.
“Sampai di jalanan yang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan mendekatkan sepeda motornya dari belakang sebelah kanan dan langsung secara paksa merampas handphone milik korban. Namun korban berteriak jambret, sehingga pelaku dikejar Oleh security perumahan Pakuwon city dan akhirnya berhasil diamankan,” jelas kompol sugeng.
Lebih labjut, Pelaku juga melakukan aksinya pada saat korban menerima telphon dari kantornya, secara tiba-tiba langsung dipukul kepalanya mengunakan linggis sampai kepala korban berdarah, akhirnya handphone berhasil diambil, tersangka diamankan oleh security yang jaga. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak satu buah Hp merek OPPO warna biru (yang dirampas) dan sebuah linggis panjang 70 cm.
“Penangkapan tersangka berhasil dilakukan, anggota unit Reskrim polsek Mulyorejo surabaya seperti melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadi curas,curat, curanmor. alhasil mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa korban dan pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat, Selanjutnya, anggota unit Reskrim polsek Mulyorejo membawa pelaku kepolsek dan melakukan interogasi kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain,” imbuhnya.
Atas kelakuan tersangka dikenakan dalam pasal percobaan pencurian dengan kekerasan/pasal 365 KUHP.Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara.
(Djat).