Denpasar, LAPAKBERITA.ID Polisi mengamankan pria bernama Debi Candra Wiguna (34) karena mencuri sepeda motor buruh bangunan di Jalan Cekomaria, Gang Uma Sari nomor 100, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
“Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah dipenjara di Lapas Jember dengan vonis 1 tahun. Pelaku baru keluar penjara pada tanggal 23 Oktober 2024,” jelas Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudhi, Jumat (22/11/2024) di Denpasar.
Awal kejadian di mana korban bernama I Ketut Mendra (46) datang ke TKP untuk bekerja memasang keramik, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 13.00 Wita. Ia lalu memarkir motor di depan proyek.
Sekitar pukul 15.00 Wita, teman korban memberitahu sepeda motor Honda Grand miliknya telah hilang. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta tersebut melapor ke kantor polisi.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia mendatangi lokasi proyek guna meminta keterangan para saksi.
Tak berselang lama, petugas kepolisian mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang mengendarai sepeda motor mirip milik korban di sekitar Jalan Cekomaria.
Polisi langsung melakukan pengejaran bersama warga sekitar. Pelaku akhirnya dapat ditangkap ketika hendak membawa kabur kendaraan milik korban.
Kepada polisi, pelaku yang menginap di sebuah hotel di kawasan Ubung, Denpasar ini mengaku mengambil sepeda motor dengan anak kunci kontak palsu yang sudah disiapkan. Rencananya sepeda motor curian akan dijual melalui online.
Dalam pemeriksaan, Candra mengaku sebelumnya sudah dua kali mencuri motor, yakni di Jalan Tunjungsari, Padangsambian, Denpasar Barat, serta di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Kedua kendaraan hasil curian sudah terjual melalui jual beli online.
(Ifa)?