BOJONEGORO, LAPAKBERITA.ID ~ Sat-Reskrim Polres Bojonegoro telah menangkap para oknum yang mengaku sebagai Wartawan, TNI dan Polisi yang telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha solar pada tanggal (25/12/2023) di Desa Hargomulyo , Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam melakukan aksinya, para pelaku mendatangi pengusaha solar tersebut dengan mengendarai 3 unit mobil yang kurang – lebihnya berjumlah 17 pelaku.
Setelah tiba di lokasi, para pelaku meminta untuk di tunjukan Surat Ijin Usaha, akan tetapi karena tidak dapat menunjukan surat ijin usahanya, pelaku langsung meminta sejumlah uang untuk menutupi bukti agar tidak di beritakan dan di laporkan.
Setelahnya pengusaha solar menghubungi dan berunding kepada bos penyandang dana untuk usaha solarnya, terjadilah tawar- menawar harga yang awalnya pelaku meminta 100 juta rupiah terhadap pengusaha solar, yang pada akhirnya turun pelaku sepakat menerima 30 juta rupiah.
Pada hari Kamis ( 04/01/2024 ), Polres Bojonegoro telah menggelar Konferensi Pers, di mana acara tersebut telah di gelar dan di hadiri oleh sejumlah awak media di halaman Polres Bojonegoro.
Untuk Konferensi Pers kali ini di pimpin langsung oleh AKP Fahmi Amruallah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro.
Dalam Konferensi Pers, AKP Fahmi Menyampaikan kronologi para pelaku pemerasan terhadap pengusaha solar tertangkap.
“Dari Kami Sat-Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pelaku pemerasan yang kurang – lebih berjumlah 17 pelaku, dan Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan para peran utamanya pada tanggal ( 31/22/2023 ) tepatnya pada Malam Tahun Baru di Bali. Yang berjumlah 5 pelaku dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
AKP Fahmi turut menjelaskan kronologi peranan 5 pelaku utama pemerasan pengusaha solar.” kelima terduga pelaku peran utama ini, mereka telah memiliki peran masing – masing. Ada yang berperan untuk merekam ( Video ), ada yang menjadi driver, dan ada yang berperan sebagai esekutornya,” terangnya.
Kasatreskrim AKP Fahmi Amruallah juga menambahkan.” Untuk Pasal yang akan di sangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KHUP dan atau Pasal 378 KHUP dan atau Pasal 55 KHUP tentang pemerasan dan penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Pungkas Kasat.
(FERRI)