SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Pada Hari Senin 22 Januari 2024 Pukul 14.00wib Satreskrim Polrestabes Surabaya Gelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Satu Keluarga yang dilakukan 4 Orang .
Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Tersangka yakni ayah korban , kakak kandung dan kedua pamannya di Jalan Tempel Sukorejo Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur diketahui berinisial BFA 13 tahun .
Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Tersangka yang berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).
Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” ungkap Hendro.
Pertama kali Pencabulan itu dilakukan oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah korban dan kedua pamannya.
“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.
“Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.
Pada saat aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.
Lalu sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.
Dengan adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1(satu)kaos lengan pendek warna hitam dan 1(satu) celana warna hitam.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya.
(IFA)