BLITAR, LAPAKBERITA.ID – Belum ada tindakan tegas dari APH setempat terkait perjudian ayam, dan judi dadu di wilayah hukum polres kabupaten Blitar masih terus beraktifitas tanpa hambatan dan seolah terkesan kebal hukum. Senin (11/12/2023)
Kalangan ayam tersebut berada di desa Brongkos Siraman kecamatan Kesamben kabupaten Blitar yang dimiliki saudara (Arip) yang tidak asing lagi ditelinga para pemain judi wilayah kabupaten Blitar.
Sampai hari ini masih saja melakukan aktifitasnya tanpa rasa takut hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres kabupaten Blitar, berdasarkan informasi yang didapat team investigasi terlihat ratusan pengunjung mengitari Arena Sabung Ayam, dan mereka berbondong- bondong membawa ayam jagoanya, teriakan para pengunjung memecah kesunyian suasana pedesaan.
Seolah dibekingi oknum TNI-POLRI yang tidak tanggung jawab, mereka dengan leluasa melakukan aktifitas perjudian sabung ayam tanpa hambatan, dari hasil team investigasi menemukan beberapa oknum, Lsm dan wartawan di kasih salam tempel lalu pergi, seakan mereka diberi jatah atensi demi kelancaran aktifitas perjudian tersebut.
Padahal sudah jelas perbuatan perjudian dilarang keras oleh negara dan agama yang diatur dalam undang- undang yang disebutkan, “Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta”.
Seakan para pelaku/pengusaha perjudian menyepelekan hukum yang berlaku, diharapakan secepatnya ada tidakan tegas pihak APH terkait temuan ini.
(Red/Tiem)