Surabaya LAPAKBERITA.ID- Kasus Kejahatan Tindak Pidana Narkotika telah terungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil menangkap tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu yang bertempat tinggal di Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo, Selasa(10/12/24)
Tersangka telah diketahui berinisial D W BIN S (ALM)
Laki-laki.Tempat & Tgl Lahir Sidoarjo, 25 Desember 1980 Islam,
Swasta (kuli proyek),
Kewarganegaraan Indonesia. Bertempat Tinggal di Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo
Kompol Suriah Miftah membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka D W BIN S (ALM) terkait Lahgun Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 9 Kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing-masing Netto ± 0,932 gram, ± 0,886 gram, ± 0,897 gram, ± 0,609 gram, ± 0,399 gram, ± 0,356 gram, ± 0,091 gram, ± 0,095 gram, ± 0,085 gram, dengan total netto ± 4,350 Gram,
“Pada hari jumat 7 November 2024 sekira pukul 15.00 wib saat dilakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap tersangka didalam Rumahnya Jl. Bebekan RT 7 RW 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, ” Jelas Kompol Suriah.
“Dan juga Barang Bukti 1 (Satu) Timbangan Digital, 1 (Satu) Bendel Plastik Klip, 1 (Satu) Sendok plastik, 1 (Satu) Sekrop , 1 (Satu) Bungkus Rokok tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu , 1 (Satu) Handphone, “terang Kompol Suriah.
Dilakukan Penyidikan terhadap tersangka D W BIN S (ALM) di Mapolrestabes Surabaya beserta barang buktinya.
“Setelah itu tersangka D W BIN S (ALM) saat diinterogasi bahwa mengakui Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Sdr. M Als R (DPO) Pada hari Rabu, Tanggl 6 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara mengambil ranjauan di pinggir jalan Kletek Kec.Taman Kab. Sidoarjo (di depan Dealer Hino), sebanyak 1 (satu) Poket sabu dengan berat ± 5 Gram, seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun belum di bayarkan oleh Tersangka, Pembayaran dilakukan ketika barang sudah habis terjual, “terangnya
Tersangka D W BIN S (ALM) juga mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan.
“Tersangka l mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. M Als R (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, “Pungkasnya
Atas Perbuatan Tindak Pidananya maka tersangka akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib apabila ada kegiatan Penyalahgunaan obat obatan terlarang dilingkungan sekitar wilaya hukum masing-masing.
(Ifa)