BABEL,LAPAKBERITA.ID – Nelayan Teluk Kelabat Dalam Desak Kapolda Babel, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra, S.H dan PJ gubernur Babel, Dr. Ir. RIDWAN Djamaluddin, M.Sc, untuk menindak tegas penambang ilegal yang beroperasi di perairan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Sungai Liat, Provinsi Bangka Belitung. Minggu,19/2/23.
Sudah berulang kali ditertibkan Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendapatkan penolakan dari nelayan sekitar, namun aktifitas Tambang Inkonfensional ilegal Ponton Apung Jenis Rajuk Tower, diperairan Pusuk dan Tuik Teluk Kelabat Dalam, masih tetap nekat beroperasi.
Penolakan dari nelayan tidak di indahkan oleh penambang, diduga tambang tersebut di koordinir oleh Oknum masyarakat, inisial Ee – Gn.
Salah satu nelayan Pusuk inisial KM mengatakan, aktifitas tambang timah ilegal itu dikoordinir oleh oknum yakni inisial Ee-Gn.
“Di ketahui Ee- Gn, mengatas nama kan nelayan untuk melaku kan kegiatan tambang ilegal di perariaran Teluk kelabat, Padahal nelayan Pesisir Teluk Kelabat dalam, tidak pernah mensetujui kegiatan tambang ilegal tersebut, karena teluk kelabat, adalah zona tangkapan nelayan, sesuai dengan Perda Rzwp3k ”ujar KM saat ditemui awak media.
Masih di katakan KM, para penambang ilegal yang berkerja di lokasi zonasi Perda Rzwp3k, yang sudah di tetapkan zona tangkap nelayan ini, Ada pungutan Fe sebesar 30 % dari hasil penambang, Fe tersebut diambil langsung oleh inisial Ee – Gn.
“Kami Nelayan Pesisir Teluk Kelabat Dalam meminta Kapolda, dan Gubernur Bangka Belitung, serta pihak terkait untuk segera bertindak tegas terhadap inisial Ee-Gn, sebagai koordinator, yang memungut Fi dari penambang ilegal tersebut, Jangan sampai nelayan bertindak anarkis diluar batas seperti membakar ponton penambang.”tegasnya.
Inisial Ee-Gn, Saat di konfirmasi oleh wartawam melalui Pesan Whatsapp dengan no (0812-xxxx-xx55 tidak merespon sama sekali hanya terlihat centeng biru saja.
Ditempat yang sama Ketua Nelayan Pencinta Teluk Kelabat Dalam, mengatakan hal yang sama, atas nama Ketua Forum, kita berharap kepada polda Bangka Belitung, untuk sesegera menindak tegas para penambang ilegal, dan menangkap para kolektor yang menampung pasir timah hasil dari penambang ilegal.
“Menurut Maryono selama kolektor penampung pasir timah ilegal di pesisir teluk kelabat dalam ini masih bebas melakukan bisnis jual beli pasir timah ilegal tetap akan pro dan kontra, karena secara tidak langsung kolektor itulah yang di belakang para penambang, jelas nya.
Dan Kepada PJ Gubernur yang terhormat
kami dari 10 Desa masyarakat pesisir hidup dari nelayan, dan bertani, bukan penambang, maka dari itu kami mohon perhatikan hajat hidup kami, terapkan lah zona – Zona yang telah di atur dalam perda RZWP3K NO 3 tahun 2020.
Sebagai penentu masa depan kami sebagai masyarakat pesisir yang masih
percaya kepada seorang dirjen minerba orang asli Bangka Belitung, pungkas Maryono.
Sementara itu PJ Gubernur Babel, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin, M.Sc, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp dengan no (081x-xxx-xx5) sampai saat ini belum ada jawaban, wartawan terus mengupayakan konfirmasi lebih jelas lagi untuk berita selanjutnya.
(Rizal)