SURABAYA,LAPAKBERITA. ID – Seorang Pria Pengangguran Berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diduga Penyalagunaan narkotika jenis sabu dan obat keras pil Dobel L di rumahnya di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis sore, 14 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menyatakan kebenarannya bahwa telah melakukan penangkapan tersebut.
“Tersangka yang berinisial W W H K bin B P (27) telah ditangkap dan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 7 kantong plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 80,355 gram dan 1000 pil berlogo Dobel L, yang termasuk dalam kategori obat keras yang dilarang peredarannya tanpa izin.,” ujar Kompol Miftah.
Pada saat ditangkap posisi di Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Sabu ± 80,355 gram dan 1000 butir Pil Dobel L.
Dan Selain Narkotika jenis sabu dan pil double L, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta sebuah ponsel Infinix warna gold yang digunakan tersangka dalam berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pada saat dilakukan introgasi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang yang kini menjadi buronan polisi, berinisial E dan F. Tersangka menjelaskan bahwa pada 8 November 2024, ia memperoleh narkotika jenis sabu melalui ranjauan di Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo. Pil Dobel L diterimanya dari seseorang yang dikenal dengan inisial F. Kedua orang tersebut, E dan F, diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran pihak kepolisian.
Kemudian Tersangka W W H K juga mengaku bahwa ia diberi tugas oleh E dan F untuk mengirimkan barang tersebut menggunakan metode ranjauan, yang biasa dilakukan dalam peredaran narkotika. Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah harian antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000 dari kedua tersangka yang kini melarikan diri.
“Aparat Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini menjadi bagian dari upaya besar dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Sidoarjo,” ungkap Kompol Miftah.
Lanjut kompol Miftah mengatakan masih akan terus melanjutkan penyelidikan untuk menangkap E dan F, yang menjadi otak dari jaringan peredaran narkotika ini.
“Penangkapan ini, menjadi perhatian Khusus kepolisian berharap dapat mempersempit peredaran narkotika dan obat keras di daerah Sidoarjo, serta mengungkap jaringan Narkotika yang lebih besar yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini,” tutupnya
Maka Tindak Pidananya tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .
(Ifa)