SAMPANG, LAPAKBERITA.ID – Aparatur desa menjadi salah satu pilar penunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa, menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman, guna mewujudkan pelayanan pada masyarakat yang lebih baik.
Kegiatan yang dikemas dalam rangka Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa (P3KD)tersebut, dihadiri perwakilan Pj Kades Jrengoan, Forkopimcam Omben, Dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan, Polres, pendamping desa serta tokoh masyarakat. pada (30’12/2023).
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, M.Rudi Susanto menyampaikan, kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman sesuai tugas pokok masing-masing, serta untuk menambah wawasan tupoksi masing-masing perangkat,“ APBDes dan Bumdes, harus terus ada,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Aipda Erna Wati dari Polres Sampang menambahkan, anggaran dana desa itu sangat besar, cukup untuk memajukan desa.
“Jangan sampai ada perangkat desa yang melakukan tindakan korupsi, seusai dengan UU No.20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi,” jelas Erna.
Disisi lain, Misjoto perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengungkapkan, semua perangkat desa agar diperhatikan penjelasan-penjelasan yang sudah dipaparkan dari awal serta melaksanakannya.
“Sedangkan mengenai aset desa yang dikelola, harus dimasukkan ke kas desa. Jangan sampai diambil pribadi atau golongan. Agar desa semakin maju bukan sebaliknya,” imbuhnya.
(Aab)