SUMENEP, LAPAKBERITA.ID – Angga Kurniawan, Spd, SH, MH, dari Lembaga Equality Law Firm (ELF) sekaligus selaku kuasa hukum H. Musahwi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang, pada hari ini Selasa, (3/10/2023), mendatangi Satreskrim Polres Sumenep dengan agenda Konfrontasi yang diwakili oleh Tri Sutrisno Effendi, SE, SH.
Tri Sutrisno Effendi saat ditemui Media ini mengatakan, bahwa dulu pada tahun 2022, pihaknya pernah melakukan pengaduan atau pelaporan ke Satreskrim Polres Sumenep dengan objek terlapor yakni pihak dishub Sumenep, Kepala Desa Kacongan, beserta inisial H. Z, terkait adanya dugaan penggelapan penipuan atau ada pidana korupsi pada waktu pembebasan salahsatu lahan lapangan Bandara Trunojoyo.
“Kedatangan kami kesini dalam rangka menghadiri undangan dari pihak Satreskrim Polres Sumenep untuk dilakukan konfrontasi dengan pihak terlapor, yangmana dalam hal ini yakni pihak Dishub Sumenep dan Pihak Kepala Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep dan inisial H. Z,” ujarnya.
Lanjut Oyek atau Pria yang akrab disapa TriLaw menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Advokat Equality Law Firm Angga Kurniawan, sempat frustasi dikarenakan perkara yang dilaporkan diduga ada mafia yang ikut cawe-cawe sehingga laporannya sempat dinyatakan tidak ada unsur korupsi, padahal bukti-bukti yang disodorkan melebihi dari cukup. Salahsatunya yakni, bukti surat-surat asli, sedangkan pihak penyidik hanya berupa fotocopy.
“Tetapi, sangat bersyukur dan Alhamdulilah, setelah Kasat Reskrimnya berganti kepada Pak Irwan, lalu kami melakukan komunikasi lagi akhirnya laporan yang sempat terhenti saat ini menemui titik terang, dikarenakan hari ini telah dilakukan konfrontasi dengan pihak terlapor,” jelas TriLaw.
Tri Law menambahkan, pihaknya haru ini masih agak kecewa, lantaran dalam konfrontasi ini pihak dari Bank Jatim sebagai penyalur tidak hadir, padahal keterangan dari pihak Bank Jatim juga sangat diperlukan.
“Kenapa kami bilang ketengan pihak Bank Jatim sangat penting, itu karena waktu penyaluran uangnya tidak seluruhnya masuk terhadap Haji Musahwi (pemilik lahan,red) namun masuk ke Dua rekening. Padahal, seharusnya secara hukum itu harus masuk terhadap orang yang memiliki dan atas nama tersebut, maka atas dasar itu kami menduga ada kongkalikong dari awal terkait kasus ini,” tukasnya.
Sementara Haji Musahwi selaku korban (pemilik lahan) saat diwawancarai menuturkan, bahwa pihaknya berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Sumenep bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada siapapun.
“Saya berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Sumenep agar lebih profesional lagi dan tidak berpihak kepada siapapun, serta Hukum harus ditegakkan se tegak-tegaknya,” harapnya.
Untuk itu, demi mengungkap fakta- fakta terkait adanya dugaan kongkalikong pembebasan lahan lapangan bandara Trunojoyo ini, Media ini akan terus melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait lainnya yang menjadi objek pemberitaan supaya jelas dan gamblang.
(Dre).