BENGKALIS. LAPAKBERITA.ID – Bupati Bengkalis melalui Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis. Pada hari Senin (14/8/2023), di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.
Dua Ranperda yang disampaikan yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 Tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam. Dihadiri 27 Anggota DPRD.
H. Bagus Santoso mengatakan, “adanya beberapa kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar kita dalam pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” kata Bugus Santoso.
Kemudian, Substansi perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, meliputi ketentuan pada pasal 3 huruf (d) dan huruf (e). Pada huruf (d) angka (5) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bengkalis, tipe B. Berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bengkalis, tipe B.
Pada huruf (d) angka (12), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, tipe A. Terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, tipe A.
Perubahan pada huruf (E) Perda Nomor 3 Tahun 2016 angka (5) yakni Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bengkalis, tipe, B. Dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkalis, tipe A.
“Perubahan selanjutnya terjadi dalam pasal 8 huruf (a) dan huruf (b), dimana Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, tipe B dan rumah sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tipe C. Berubah nomenklaturnya menjadi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, tipe B dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, tipe C,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai usaha Pemerintah Kabupaten Bengkalis guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok.
“Kawasan tanpa rokok yang Kita maksudkan adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau lainnya. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, dan fasilitas olahraga,” tukasnya.
Harapannya, dengan lahirnya peraturan daerah mengatur tentang kawasan tanpa rokok ini nantinya, selain dapat menyadarkan banyak pihak. Menjadi langkah nyata Kita untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Meningkatkan produktifitas kerja yang optimal.
(Simon p).