TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang sedang diusut. Selain kepala desa kohod Arsin, polisi juga menahan tiga tersangka lainnya malam ini.
“Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ( Ditipidum). Polri Brigjen Djuhadhani Raharjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Ke empat tersangka yang ditahan itu masing-masing bernama Arsin selaku kepala Desa kohod dan Ujang selaku Sekdes kohod. Selain itu Polisi juga menahan dua orang lainnya masing-masing SIP dan CE selaku penerima kuasa.
Djahadhani mengatakan, penyidik saat ini mulai berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berharap kasus ini bisa segera di bawa ke pengadilan.
“Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segara P21.Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini,'” katanya.
menurut Djuhadhani, penyidik kasus ini belum selesai. Penyidik tengah mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen. Dalam pemeriksaan di tingkat saksi, ke empat pelaku ini mengaku didorong motif Ekonomi hingga nekat melakukan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
“Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah di sampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidik, kita dalami lebih dalam lagi,” ujar Djuhadhani.
Sebelumnya, Bareskrim polri telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan hak tanah, praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
“Dimana diduga ke empatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat penyataan, kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikate dari desa atau warga Desa kohod dan dokumen lain yang di buat oleh kades ,Sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai Nopember 2024,” imbuhnya. (Dang)