JAYAPURA,LAPAKBERIT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Jayapura.
Sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Efra J Tunya, Mengatakan bahwa, dirinya bersama rekan-rekan KPU bertugas untuk menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 274 tahun 2025 sebagaimana bahwa didalam putusan itu sendiri akan kita akan lakukan perubahan terhadap keputusan KPU nomor 226 yang sudah kita sudah buat di perubahan yang ke-2
“Oleh sebab itu kita diperintahkan untuk melaksanakan penetapan selama 3 hari terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jayapura tahun 2024 periode 2025-2030. Sehingga di hari ini kita sudah melakukan penetapan dan berikut dilanjutkan dengan paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura,” Paparnya.
Sebagaimana informasi yang diberikan kita sesuaikan dan mengikutinya bersama, Setelah itu hasilnya akan diserahkan kepada gubernur Provinsi Papua dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian menuju pada puncak pelantikan, yang akan ditentukan oleh Kemendagri baik tempat maupun waktunya,” Terangnya. Pada Jum’at (28/2/2025).
“Kepada insan pers atau wartawan media cetak tv maupun media elektronik dan online kami KPU Kabupaten Jayapura ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas partisipasinya dalam liputan Rapat Pleno yang digelar pada kamis 27 November 2025,” ucapnya.
(Mofu)