TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Petugas Ketentraman dan ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) selepas salat tarawih hingga dini hari menjelang sahur. Sabtu (8/3/2025).
Dalam operasi ini petugas menyisir sejumlah titik dan mendapati satu toko yang berlokasi di jalan Raden Fatah, Kelurahan peninggilan, aneka minuman, beralkohol secara ilegal.
Kepala seksi Tramtib Kecamatan Ciledug Agung Wibowo menuturkan, dari hasil penggeledahan disita 86 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran siap edar.
“Modus penjualan, pedagang menutupi tempat penyimpanan miras dengan tumpukan maka dan plastik di etalase depan sebagai karnifulase,” ujarnya.
Langkah preventif atau pencegahan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah selama Ramadhan. Sehingga tidak terganggu dengan adanya tindak kriminalitas jalanan.
“Pengaruh alkohol sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi remaja yang disebabkan tidak dapat mengontrol diri, sehingga dapat bertindak diluar nalar,” ujar Agung.
Dari seluruh botol minuman alkohol hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada pihak satpol Pp Kota Tangerang sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Aktivitas ilegal pedagang telah melanggar peraturan Daerah (perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
“Seluruh elemen masyarakat diminta untuk membantu mencegah peredaran miras dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan dilingkingannya,” pungkas Agung. (Dang)