SURABAYA,LAPAKBERITA. ID -Polrestabes Surabaya, berhasil amankan tersangka pengedar penyalahgunaan Narkotika Jenis Extacy di salah satu hotel Jalan Embong Cerme Surabaya, pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekitar pukul 20:00 Wib.
Diketahui, Tersangka berinisial A S P BIN M (36) Tahun, alamat Dusun Denglanjang, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang dan kost Jalan Jeruk Wage Taman Sidoarjo.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.l.K., M.H., mengungkapkan, saat itu Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut. Dan diakui milik Tersangka.
“Untuk saat ini Barang bukti yang diamankan Polisi 4 (empat) plastik yang berisi narkotika jenis Extacy warna biru dengan logo “S” dengan jumlah 45 (empat puluh lima) butir, 1 (satu) Hp android Redmi beserta simcardnya,” ujar AKBP Suriah Miftah Irawan. Senin (10/3/2025).
“Pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan cara bertemu langsung dengan saudara A (dpo) didaerah Robatal Sampang Madura, yang awalnya sebanyak 45 (empat puluh lima ) butir dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan,” terangnya.
AKBP Suriah Miftah, menambahkan, tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Extacy dari sdr A (DPO) sudah 3 (tiga) kali ini,” ungkapnya.
“Akibat dari perbuatan tersangka untuk mempertanggungjawabkan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Ifa)