TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Seorang Karyawan swasta asal Kabuoayen Tangerang ,ditangkap Apararat, Ditredkimsus Polada Jawa Barat atas kasus penyalahgunaan Minyakita tidak sesuai Standar di Kecamatan kalomalang, Kabupaten Subang Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, dalam khusus ini pelaku berinisial (K) ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan. Minyakita yang tidak sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya Rabu (12/3/2025). Siang.
Menurutnya, Minyakita tersebut juga tidak mematuhi ketentuan terkait pengemasan dan pelebelan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tersangkapun menggunakannya, modus tidak mengganggu mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk.
“Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas. Minyakita atau minyak goreng dengan berat bersih 760 ML, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 Liter,” ujarnya. (Dang)