TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Peneliti Indonesia Ocean Jutice Initative (IOJI) Andreas Aditya Salim berbicara perihal kasus pemasangan pagar Laut diperkairan Kabupaten Tangerang yang ramai dibicarakan.
Andreas menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN bisa menjerat oknum pejabat jika terlibat dengan Undang-Undang penataan Ruang. Hal itu disampaikan IOJI saat diskusi dengan tema . Momentum perbaikan Tata kelola pesisir. Pagar Laut dibongkar, WHAT’S NEXT ? Kebayoran, Jakarta Selatan (14/3/2025).
Diskusi ini membahas tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan mengenai Pagar Laut dikawasan perairan Kabupaten Tangerang.
“Berkenan dengan penegak hukum ,mendorong Kementerian ATR/BPN tidak saja menjatuhkan sanksi Administratif terhadap pejabat atau pegawai pada kantor pertahanan Kabupaten Tangerang, tetapi juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang penataan Ruang ,” ujar Andreas.
Andres menerangkan selain Kemnterian ATR/BPN ,Polri Juga diharapkan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi dikasus Pagar Laut ini. Dia juga meminta Polri agar penyelidikan dugaan tindak pidana terhadap Undang-Undang kelautan dikasus Pagar Laut ini.
“Mendorong Kepolisian Republik Indonesia tidak saja melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod. Tetapi juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang diatur Undang-Undang Kelautan,” ucap Andreas. (Dang)