SURABAYA,LAPAKBERITA ID – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar kembali mencuat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Polda Jawa Timur.
Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan sopir tanki Pertamina yang bekerja sama dengan mafia BBM bersubsidi, dalam praktik yang dikenal dengan istilah “kencing” yakni penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya disalurkan ke SPBU tetapi justru dialihkan ke lapak penimbun.
Menurut sumber terpercaya, aksi ini kerap terjadi setiap minggunya di kawasan Jalan Prapat Kurung, Perak Utara, Pabean Cantikan, Surabaya. Salah satu sosok yang diduga kuat sebagai dalang dalam sindikat ini adalah seorang pria berinisial K, yang diduga memiliki jaringan luas dalam perdagangan ilegal BBM bersubsidi.
Modus operandi mafia BBM ini cukup terstruktur. Sopir tanki diduga menghentikan kendaraan di lokasi tertentu sebelum mencapai SPBU tujuan. Di titik tersebut, sebagian BBM subsidi diturunkan dan disalurkan ke penampungan ilegal yang nantinya dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada industri atau pihak yang tidak berhak menerima subsidi.
Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, praktik ini juga melanggar Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana, jika terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kejahatan ini.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian mengaku resah dengan maraknya praktik ini, mengingat selain merugikan negara, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran akibat pengelolaan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.
Diharapkan aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini, termasuk membongkar jaringan mafia BBM yang beroperasi di wilayah Surabaya. Penindakan yang cepat dan tegas akan menjadi sinyal bagi para pelaku kejahatan serupa di daerah lain agar tidak semakin berani dalam merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi.
(Tim)