BALI LAPAKBERITA.ID Kegiatan sambang kamtibmas ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada para pemuda (yowana) STT Banjar Buagan yang tengah mengerjakan ogoh-ogoh agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, Senin (17/3/2025) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, yang mewajibkan penggunaan gamelan Bali atau instrumen tradisional. Pihaknya juga menyampaikan terkait larangan penggunaan sound system dalam parade Ogoh-Ogoh. Ia mengingatkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
“Kami sangat mengapresiasi kreativitas para Yowana dalam membuat ogoh-ogoh sebagai bagian dari tradisi Pengerupukan. Namun, kami juga mengingatkan agar dalam proses pembuatannya tetap menjaga ketertiban, menghindari konsumsi minuman keras, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat mencoreng nilai budaya dan tradisi Bali,” ujar Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek menegaskan bahwa dalam perayaan ogoh-ogoh tahun ini, masyarakat harus mentaati Perda Pelestarian Ogoh-Ogoh tersebut, yang mewajibkan penggunaan gamelan Bali atau instrumen tradisional serta melarang penggunaan sound system karena tidak mencerminkan adat dan budaya Bali.
Dalam kesempatan ini, Kadus Banjar Buagan Gede Suparta yang mewakili STT menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Kapolsek Denpasar Barat. Ia pun berharap dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan Kepolisian, perayaan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan damai.
Kegiatan ini menjadi momen yang positif untuk berdialog langsung dengan para yowana sekaligus menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan tradisi parade Ogoh-Ogoh agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter teddi