Dentim LAPAKBERITA.ID Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Proses pelimpahan dilakukan pada Senin (17/03/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Tersangka yang diserahkan adalah berinisial RMS (26), seorang ibu rumah tangga asal Jember, Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tertanggal 14 Januari 2025. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu lembar surat bukti gadai handphone merek iPhone 15 Pro Max warna titanium.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., didampingi oleh Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika S.H. Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Janawati S.H., menerima tersangka dan barang bukti tersebut, serta menandatangani buku register B12 sebagai bukti administrasi serah terima.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena S.H.,M.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya dalam peningkatan kinerja penegakan hukum. “Dengan rampungnya berkas perkara ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.
Reporter teddi