SUNGAI PENUH,LAPAKBERITA.ID – Satuan Narkoba Polres Kerinci sekira pukul 23.15 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Kerinci, Kamis (23/3/2023)
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di jalan depan Perum Bulog, Desa Karya Bakti, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Sekira jam 23.15 WIB diamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang dicurigai bertempat di Jalan Depati Parbo, Depan Kantor Perum Bulog, Desa Karya Bakti, Kota Sungai Penuh berinisial IS (46) Karyawan BUMN, Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI. S.H., M.H. membenarkan hal tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hitam.
1 (satu) paket sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana IS, sebelah kiri samping depan dan diletakkan di dalam bungkus Rokok merek Surya.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan IS dari temannya yang bernama FW, Laki-laki, 40 Tahun, Karyawan Swasta, beralamat Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap FW, bertempat di tokonya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 23.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap FW ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hitam dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan klip plastik warna bening.
Dari hasil interogasi kepada FW diakui oleh FW bahwa telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada IS bertempat di Toko Miliknya yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Kemudian terhadap kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamanakan dari tersangka FW : 4 (empat) pipet warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) pack plastik bening kecil, 1 (satu) kotak Rokok Sampoerna mild, 1 (satu) buah dompet pensil gambar panda kartun warna biru, 1 (satu) buah Tas pinggang merek SEVENTYFOUR. CO warna Hitam, 1 (satu) atau seperangkat alat hisap (Bong) dengan botol lasegae cap kaki tiga warna tutup hijau, dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru berikut SIM Card SimPATI 0812-7295-8833.
Dari tersangka IS, didapat 1 (satu) pipet warna hitam berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak rokok Surya, dan 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna Silver berikut SIM Card 0823-8923-0173.
Untuk keseluruhan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan jumlah Berat Kotor: 2,89 gram
Untuk kedua tersangka saat ini sudah di lakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci. Ujar IPTU Jeki.
(Toni)