TANGERANG,LAPAKBERITA.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,Banten terkait kasus pagar laut .Polisi menyita sejumlah dokumen.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, ada beberapa personel yang diturunkan dan berapa dokumen yang kami sita,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, Senin(10/2/2025).
Sebanyak 20 personil diturunkan dalam penggeledahan juga dibagi tiga Tim. Tim pertama diarahkan melakukan pemeriksaan dikantor Desa Kohod . Kemudian, Tim kedua menggeledah dikediaman Kepala Desa Kohod Arsin dan Tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod.
Penggeledahan turut melibatkan pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat. Saat penggeledahan, dua penjaga kantor Kepala Desa Kohod keluar dari gedung menyambut penyidik Polri.
Kemudian, penyidik memberikan informasi untuk melakukan penggeledahan dikantor tersebut. Penyidik memasuki ruangan Kades Kohod dan sekretaris Desa untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data. Kemudian, Tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim, yakni pagar laut.
Adapun penyidik Bareskrim memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, proses pemeriksaan dilakukan dikantor Polsek Pakuhaji dengan Agenda permintaan informasi, terhadap keluarga bersangkutan.
Selama pemeriksaan, istri beserta kelurga Kades Kohod diminta menandatangani berkas tang diduga berisi berita acara perkara (BAP) soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penanda tanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari kantor Polisi. (Dang)