SURABAYA, LAPAKBERITA.ID – Bergulirnya Kasus Sengketa Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sudah puluhan Tahun dan sudah 47 tahun di kuasai pihak PDAM Surya Sembada. Pasalnya terindikasi Tanah PDAM dimaksud merupakan pembelian dari PT Sinar Galaxy Surabaya yang mana PT Sinar Galaxy waktu itu mendapat Tanah dari Pandam Surabaya hasil pinjam dari Alm SOERADJI dengan luas tanah 5000 M2 untuk pembangunan Gudang Senjata.
Kemudian PT Sinar Galaxy Surabaya mengeklaim dan menggandakan luas Tanah Tersebut menjadi 21.279 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4240 Tahun 1983 dan selanjutnya dijual kepihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Diketahui sebelumnya Direktur Utama Ir Wisnu Cahyono ST menyampaikan bahwa Tanah PDAM Surya Sembada bukan milik Pemkot Surabaya silahkan kalau mau dieksekusi,” ujarnya kepada Intelijen DPW KAKI JATIM.
“Anehnya, permohonan KAKI DPW JATIM soal uang Ganti Rugi dan pengosongan lahan tanpa Aktivitas Apapun di kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada tanggal 23 NOVEMBER 2023. Dijawab pada tanggal 12 – 12 – 2023 dengan penjelasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 340/Sip/1981 26 Nopember 1981.
Padahal sudah jelas hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa tanah Perusahaan Daerah Air Minum Surabaya Jl Gubeng Masjid No 4A (PDAM Surya Sembada Kota Surabaya) Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No.2, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur milik Alm Soeradji.
Diketahui bahwa, Pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menjawab permohonan DPW KAKI JATIM tidak menyertakan Dokumen penting berdasarkan ketetapan hukum yang kuat bahwa Tanah di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sah miliknya. Ini terindikasi banyak kejanggalan status tanah yang dimiliki PDAM Surya sembada Kota Surabaya, karna tidak terbuka sebagaimana UU KIP No 14 Tahun 2008 dalam menjawab permohonan Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Berikut jawaban Ir Arief Wisnu Cahyono, ST Direktur Utama PDAM Surya sembada Kota Surabaya soal Permohonan DPW KAKI JATIM:
Dengan hormat Sehubungan dengan surat Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Komite Anti Korupsi Indonesia Nomor PXV/DPW/KAKI/JATIM/2023 tanggal 23 Nopember 2023 perihal Permohonan Ganti Rugi Lahan Tanah Atau Pengosongan Lahan Tanah aktivitas apapun sampai 30 November 2023 dengan ini kami menyampaikan hal hal sebagaimana berikut:
Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 340/Sip/1981 26 November 1981 sudah berkekuatan hukum tetap adapun mengenai status lahan tanah Kantor PDAM Surya Sembada kota Surabaya secara hukum sah milih PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Oleh karena itu apabila saudara tetap ingin mempersoalkan status lahan tanah tersebut saudara dapat melakukan upaya hukum berdasarkan perundang undangan yang berlaku.
Diduga Direktur Utama PDAM Surya sembada Kota Surabaya Ir Arief Wisnu Cahyono ST telah Memanipulasi Dokumen penting yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan melakukan penyimpangan Melawan Hukum mengakui bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 340/Sip/1981 Tanggal 26 Nopember 1981 sah milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, sangatlah mustahil jika ada 2 putusan yang sama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, ini patut di pertanyakan serta dilaporkan kepihak berwajib yang berwenang.
“Kemudian pada hari Senin 18 Desember 2023, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur Kuasa Ahli Waris Alm SOERADJI Mengajukan Eksekusi Pengosongan kembali dengan Nomor: PXXII/DPW/KAKI/JATIM/2023. Diketahui sebenarnya eksekusi sudah pernah dilakukan pada 18 Juli 1987 dengan Ketetapan Nomor: 51/1986 Eks.G, namun Jurus sita pengganti (Alimuddin Hs) Pengadilan Negeri Surabaya melakukan hal yang melanggar ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni:
Dengan melakukan eksekusi bukan di Rumah dan Tanah di jalan GUBENG Masjid No 4 A , belakang RT V RW VI gubeng Pojok Surabaya ( Area Kantor PDAM Surya sembada Kota Surabaya). Melainkan melakukan Eksekusi Tanah Kosong yang terletak di Jl Dharmahusada No. 2-4 Surabaya Sehingga eksekusi Pengosongan dibatalkan karena Salah Sasaran.
“Kami berharap Permohonan Eksekusi yang diajukan DPW KAKI JATIM kepada ketua Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah Sasaran lagi dalam menjalankan tugas sesuai putusan, dan jangan sampai malah BALAI KOTA SURABAYA yang akan di Eksekusi Pengosongan oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya,” Ungkap Aktivis KAKI, Senin (18/12/2023).
Pertimbangan Yuridis:
1. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
2. Berdasarkan Bab IV yang membahas fungsi, tugas, dan peran pada UU Nomor 5 tahun 2014, pasal 10 poin b, pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Diyakini bahwa pengadilan negeri surabaya merupakan birokrasi hukum yang masuk zona integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih Bebas dan Melayani (WBBM) sehingga tidak akan terulang kembali OTT ( Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan suap. Seperti mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD).
Diketahui Hamdan dan Itong Isnaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Red/Hos)