BANGKALAN, LAPAKBERITA.ID – Ternyata masih ada oknum Anggota DPRD yang suka keluar masuk diskotik bergoyang dengan purel sambil minum minuman keras di sebuah Diskotik Surabaya. Ini merupakan Pelanggaran Kode etik profesi seorang dewan perwakilan rakyat yang sangat memalukan.
Diketahui Oknum Anggota DPRD Bangkalan tersebut berinisial AS Komisi A Fraksi partai PPP. “Pasalnya menurut keterangan orang yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa oknum DPRD Bangkalan dimaksud sudah sering kali keluar masuk ke diskotik untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Dinilai oknum DPRD Bangkalan Komisi A tersebut telah merusak tatanan Kode Etik Profesi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sangat tidak layak untuk maju kembali di Pileg 2024 karena tidak mencerminkan wakil rakyat yang Amanah sesuai sumpah janji diwaktu pelantikan.
PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
BAB II
KODE ETIK
Bagian Kesatu
Kepentingan Umum
Pasal 2
(1) Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
(2) Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat,
melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati
keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan
wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
(3) Anggota mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
(4) Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5) Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus
mengutamakan tugasnya sebagai Anggota.
Bagian Kedua
Integritas
Pasal 3
(1) Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(2) Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam
bersikap, bertindak, dan berperilaku.
(3) Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPR dalam wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia.
(4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.
(5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah
selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(Red/Tiem)